Tolak Pembatasan JKA, DPRA Minta Pemerintah Aceh Lakukan Rencana Ulang 

Kamis, 9 April 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menyampaikan penolakan terhadap rencana penghentian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai belum melalui perencanaan matang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menyampaikan penolakan terhadap rencana penghentian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai belum melalui perencanaan matang dan berpotensi merugikan masyarakat.

BANDAPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak rencana pembatasan hingga penghentian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai dilakukan secara tiba-tiba tanpa perencanaan matang.

Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, mengatakan kebijakan tersebut muncul setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) Tahun 2026. Padahal, dalam pembahasan anggaran tahun 2025, tidak ada rencana penghentian program tersebut.

“Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2025, JKA masih tercantum sebagai program yang dijamin selama satu tahun penuh. Tidak ada pembahasan soal penghentian,” kata Rijaluddin, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga :  Ketua Komisi V DPRA, Soroti Krisis RSUDZA, Desak Perbaikan Layanan dan Minta Manajemen Transparan

Ia menyebut, program JKA juga masih tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Namun, dalam proses evaluasi pemerintah pusat, program tersebut dihilangkan tanpa pembahasan lanjutan bersama legislatif.

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan secara mendadak berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan, termasuk konflik antara masyarakat sebagai pengguna layanan dan fasilitas kesehatan sebagai penyedia layanan.

“Jika diterapkan tiba-tiba tanpa kesiapan anggaran, data peserta, dan teknis, ini bisa menimbulkan kekacauan. Masyarakat yang akan menjadi korban,” ujarnya.

DPRA juga menilai kebijakan tersebut tidak tepat jika diberlakukan dalam waktu dekat, terutama dengan target penerapan mulai 1 Mei 2026. Karena itu, pemerintah diminta melakukan kajian ulang secara komprehensif.

Baca Juga :  Pemulihan Pascabencana Dinilai Lamban, DPRA Minta Pemerintah Bergerak Cepat

Rijaluddin menegaskan, JKA merupakan program unggulan yang selama ini menjadi andalan masyarakat Aceh dalam mengakses layanan kesehatan. Penghentian program, kata dia, tidak bisa dilakukan sepihak tanpa mempertimbangkan dampak sosial.

DPRA telah berkomunikasi dengan Pemerintah Aceh terkait rencana tersebut. Dalam pertemuan itu, pemerintah menyampaikan keterbatasan anggaran sebagai alasan tidak mampu lagi membayar premi JKA.

Namun, hal itu justru menimbulkan pertanyaan dari legislatif terkait konsistensi perencanaan anggaran.

Baca Juga :  Pimpinan DPRA Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPA 2027 di Banda Aceh

“Kalau memang tidak mampu, kenapa sejak awal tetap direncanakan dalam anggaran? Ini yang menjadi tanda tanya,” katanya.

Sebagai solusi, DPRA mendorong pembahasan lebih matang untuk tahun anggaran berikutnya, termasuk menyiapkan pendanaan, data penerima manfaat, serta mekanisme pelaksanaan.

“Kami tidak menolak perubahan, tetapi harus direncanakan dengan baik agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Kisruh JKA diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat di sektor kesehatan. DPRA menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi antara pemerintah dan legislatif dalam pengambilan kebijakan.(**)

Berita Terkait

Anggota DPRA Desak Pemerintah Aceh Alihkan Paket Kurang Produktif untuk Irigasi Gunung Pudung
Ketua DPRA Minta KPK Perkuat Pendampingan dan Pencegahan Korupsi di Aceh
Pergub JKA Dicabut, Anggota DPRA Nora Idah Nita Dukung Langkah Gubernur Mualem
DPRA Dukung PORA XV 2026 di Aceh Jaya Tetap Digelar Sesuai Jadwal
Pemulihan Pascabencana Dinilai Lamban, DPRA Minta Pemerintah Bergerak Cepat
Ketua Komisi V DPRA, Soroti Krisis RSUDZA, Desak Perbaikan Layanan dan Minta Manajemen Transparan
Kemacetan di Jembatan Kutablang Bireuen Disorot, DPRA Minta Evaluasi Sistem Buka-Tutup
DPRA Desak Pergub JKA Dicabut, Dinilai Batasi Akses Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:47 WIB

Sering Dilanda Bencana, SAPA Minta DPRA Bentuk Pansus Lingkungan Usai Banjir dan Longsor di Aceh

Sabtu, 29 November 2025 - 20:20 WIB

BNPB: Bencana Banjir dan Longsor, 47 Warga Aceh Meninggal dan 51 Masih Hilang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Peringati HUT ke-80 RI, Hotel Amel Sukses Gelar Lomba Mewarnai

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:46 WIB

Bupati Aceh Singkil Resmikan Gedung UPPKB Singkil

Rabu, 23 Juli 2025 - 04:31 WIB

Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:28 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Kuta Baro Gelar Bhakti Kesehatan

Senin, 9 Juni 2025 - 07:47 WIB

Idul Adha 2025, Warga Dusun Tgk Diblang Sembelih 10 Hewan Qurban

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB