BANDAPOS | Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Siddik Indra Fajar, diduga melakukan tindakan pengancaman terhadap wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya, saat menjalankan tugas jurnalistik. Insiden tersebut mendapat sorotan serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, yang menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Sebagaimana dilansir dari Habapublik.com Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang. Aulia saat itu tengah meliput kasus seorang penumpang yang melompat ke laut dari Kapal Aceh Hebat 2, dan melakukan wawancara via WhatsApp dengan kapten kapal sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya.
Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin, dalam keterangannya pada Senin (8/9/2025), mengecam dugaan intimidasi tersebut. Ia menyebut tindakan Siddik sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menarik kerah baju wartawan dengan maksud intimidatif bukanlah tindakan yang patut dilakukan seorang anggota dewan,” kata Jalaluddin.
Menurut Jalaluddin, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama lembaga DPRK, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan hukum yang menjamin kebebasan pers.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Siddik disebut emosi atas pemberitaan terkait insiden penumpang kapal tersebut. Ia diduga merasa keberatan atas wawancara yang dilakukan wartawan dengan kapten kapal, dan mengklaim bahwa tindakan itu tidak semestinya dilakukan. Namun, PWI menilai, sikap tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan intimidasi terhadap jurnalis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Siddik Indra Fajar maupun dari pihak PKS terkait dugaan insiden tersebut.
PWI Kota Sabang menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Publik kini menanti respons aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers tersebut.(**)
Komentar