Caleg Partai Aceh Laporkan Ketua KIP Aceh Tamiang ke DKPP Terkait Janji Penambahan Suara

Berita96 views

BANDAPOS | Ketua lembaga khusus pemantau pemilu LPP SURAK, Muamar Saputra melaporkan dari ruang sidang DKPP di kantor BAWASLU, pada jum’at, (2/5/2025).

Terkait di sidang nya ketua KIP aceh tamiang oleh DKPP, karena di laporkan oleh caleg DPRK dapil 4 Aceh Tamiang terkait uang 200 juta yang di berikan oleh muhamad usman pihak-pihak terkait yang menjanjikan penambahan suara

Dari pantauan media di ruang sidang terjadi aksi saling bantah antara kedua belah pihak.

Muhamad usman memberikan keterangan nya kepada ketua majelis hakim, dengan mengatakan bahwa setelah berjumpa dengan ketua KIP Aceh Tamiang, beserta orang kepercayaan ketua KIP Aceh Tamiang yang ber-inisial ( JP ) yang sekarang sudah masuk DPO polda aceh, baru memberikan uang tersebut dengan imbalan penambahan suara ,

kemudian terlapor membantah telah menerima uang tersebut, dengan mengatakan terlapor saat itu berada di kota medan.

Berikutnya,Muhamad Usman yang juga bacaleg dari partai aceh memperlihatkan bukti-bukti rekaman kepada ketua majelis hakim, dan setelah itu sidang di tutup.

Ketua LPP suara rakyat sebagai lembaga pemantau pemilu, muamar Saputra mengharapakan kepada ketua majelis hakim supaya memberikan keputusan ini dengan seadil adilnya, sesuai dengan bukti-bukti yang di perlihatkan.

“Kami meminta DKPP membuka kantor perwakilan di aceh, karena Aceh termasuk daerah rawan Pemilu. Demikian juga meminta DPRA Aceh untuk membahas qanun tentang pilkada turunan dari UUPA, yang menjelaskan orang aceh, keturunan aceh yang berhak menjadi peserta pilkada di Aceh,ini supaya jangan jadi konflik di kemudian hari seperti yang di alami oleh kabupaten subussalam.” Tandasnya.(**)

Komentar