Bahas Rancangan RPJM 2025-2029, Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA

Berita26 views

BANDAPOS | Pemerintah Aceh memberikan apresiasi atas pendapat dan laporan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029.

Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, saat membacakan jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, Kamis (21/8/2025)

“Kami mengapresiasi pendapat dan laporan hasil pembahasan DPRA terkait Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029,” ujar M Nasir.

Dia menjelaskan, RPJMA 2025-2029 merupakan dokumen pedoman pembangunan lima tahun ke depan yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan Aceh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

RPJMA ini bertujuan menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam kebijakan pembangunan yang terukur serta menjadi acuan bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Selain itu, dokumen ini menyelaraskan pembangunan Aceh dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, agar pembangunan berlangsung adil, berkelanjutan, dan mencerminkan kekhususan Aceh.

Proses penyusunan RPJMA telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rancangan awal, forum konsultasi publik, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga pembahasan bersama DPRA dan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Qanun.

M Nasir menambahkan, proyeksi indikator makro dalam RPJMA 2025-2029 sesuai dengan sasaran pembangunan Aceh yang tercantum dalam Lampiran 4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.

“Laju pertumbuhan ekonomi pada 2025 ditargetkan 5,8 persen dan meningkat menjadi 6,6 persen pada 2029. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita diproyeksikan naik dari Rp46,8 juta pada 2025 menjadi Rp65,2 juta pada 2029,” ujarnya.

Sementara itu, angka kemiskinan diharapkan turun dari 12,33 persen pada 2025 menjadi sekitar 6-7 persen pada 2029, dengan tingkat pengangguran terbuka sekitar 4-5 persen dan inflasi terkendali antara 1,3-3,5 persen.

“Semoga Rancangan Qanun ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut demi mewujudkan pembangunan Aceh yang inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkas Sekda.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, telah menyampaikan pendapat dan laporan terhadap Rancangan Qanun RPJMA 2025-2029.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRA, Zulfadli, dan dihadiri oleh para anggota DPRA serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.(**)

Komentar