Ambil Alih Persiraja, Dek Gam Kembalikan Uang Panjar Zulfikar Rp 350 Juta

Sabtu, 21 Januari 2023 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS.COM : Dinilai tidak mampu membeli saham sesuai perjanjian, Nazaruddin Dek Gam akhirnya mengembalikan uang panjar saham PT Lantak Laju Persiraja kepada Presiden Persiraja Zulfikar SBY.

Uang itu dikirim langsung ke rekening Zulfikar sebesar Rp 350 juta, Jumat (20/1/2023).

Dimana uang itu merupakan uang muka yang sudah pernah diserahkan Zulfikar kepada Nazaruddin pada saat pembelian saham itu.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan kalau klienya memiliki 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja, yang kemudian dijual kepada Zulfikar.

“Saham yang dijual itu dibeli oleh Zulfikar sebesar Rp 1 miliar, pada tahap pertama Zulfikar sudah membayar uang muka sebesar Rp 350 juta,” kata Askhalani.

Baca Juga :  Polda Aceh Akan Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2025

Kemudian, kata Askhalani, sisa yang belum dilunasi oleh Zulfikar sebesar Rp 650 juta, diikat dalam perjanjian akta notaris bernomor 108/S/L/VIII/BA/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

“Dimana Zulfikar menyerahkan selembar cek BSI Nomor: CB 415051, akan dibayar tertanggal 22 November 2022, dengan dengan total Rp 650 juta. Tapi hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum dalam cek yang diserahkan Zulfikar kepada klien kami,” ungkap Askhalani.

Baca Juga :  Bank Aceh Salurkan Pembiayaan kepada 11.325 UMKM

Selanjutnya, kata Askhalani, karena Zulfikar tidak mampu melunasi sisa pembayaran pembelian saham sebesar Rp 650 juta, maka berlaku pasal 3 yang tercantum dalam perjanjian akta notaris.

“Makanya klien kami tadi sudah mengirimkan uang ke rekening Zulfikar Rp 350 juta. Karena dalam akta itu ditulis bahwa perjanjian itu batal dengan kesepakatan uang yang telah diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya oleh pihak pertama kepada pihak kedua,” ujarnya.

Dengan sudah diserahkannya uang Rp 350 juta kepada Zulfikar, kata Askhalani, perjanjian yang sudah dibuat dalam akta notaris itu batal.
Sehingga saham PT Lantak Laju Persiraja resmi kembali kepada Dek Gam.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

“Sebagai warga taat hukum, klien kami patuh pada perjanjian itu, sehingga klien kami mengembalikan Rp 350 juta. Pengembalian itu merupakan akibat dari Zulfikar tidak bisa membayar sisa pembayaran yang tertuang dalam perjanjian itu,” jelasnya.

Untuk itu, Askhalani menegaskan dengan sudah dikembalikannya uang tersebut, polemik kepemilikan saham PT Lantak Laju Persiraja sudah selesai, dimana Persiraja sudah sah kembali menjadi milik kliennya Nazaruddin Dek Gam.(*)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Hasil Piala AFF 2026: Dibantai Vietnam 0-3, Langkah Indonesia ke Semifinal Terancam
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
PSSI Aceh Ancam Sanksi Tim dan Perangkat Pertandingan yang Langgar Regulasi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:29 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Senin, 7 September 2026 - 05:16 WIB

Percepat Perubahan RKPA 2026, Pemprov Aceh Minta SKPA Rapikan Data Anggaran

Kamis, 3 September 2026 - 05:51 WIB

Bahas Agenda Strategis, Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sukses Transformasi Ekonomi Syariah, Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Resmi Pimpin Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIB

Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB