BANDAPOS : Tim Hukum Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 01 (Bustami Hamzah-Syech Fadhil) melaporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jumat (22/112024). Laporan tersebut diterima dan telah teregistrasi di Panwaslih Aceh dengan No. 08/LP/PG/Prov/01,00/XI/2024.
Yulizar, mewakili Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh (Bustami-Fadhil) mengatakan pihaknya melaporkan Ketua KIP Aceh terkait pernyataannya yang menyatakan tidak dibolehkannya penggunaan alat elektronik dalam debat publik ketiga dengan alasan sesuai tata tertib.
“Padahal, larangan itu tidak tercantum dalam berita acara tata tertib debat yang ditandatangani komisioner KIP Aceh bersama utusan kedua paslon cagub Aceh,” kata Yulizar.
Yulizar dalam keterangan yang diterima media ini Sabtu (23/11/2024), menyebut pernyataan tersebut disampaikan Ketua KIP Aceh Agusni saat terjadi kericuhan di forum debat ketiga di Hotel The Pade, Aceh Besar, Selasa malam (19/11/2024).
Selain itu, kata Yulizar, Agusni juga membuat pernyataan bahwa “Penggunaan alat elektronik melanggar tata tertib oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01.”
“Pernyataan Ketua KIP Aceh tersebut tidak mendasar, karena dalam tata tertib debat ketiga tidak mengatur larangan penggunaan alat elektronik. Dan hal itu juga ditegaskan pada pilkada pertemuan langsung (Tim Partai Politik Pengusung Bustami-Fadhil] dengan KIP Aceh pada 21 November 2024. Pada saat itu KIP Aceh telah menegaskan tidak ada tata tertib yang membatasi dan mengatur larangan penggunaaan alat elektronik saat debat ketiga,” ungkap Yulizar.
Ia melanjutkan, pihaknya melaporkan ke Panwaslih Aceh karena Ketua KIP Aceh dinilai tidak profesional dan telah menimbulkan kegaduhan pada masa kampanye.
“Kami berharap Panwaslih Aceh menindaklanjuti semua laporan atau upaya hukum terkait laporan kami demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kami sebagai pelapor,” imbuh Yulizar.
Sebelumnya, calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengecam keputusan KIP Aceh yang menghentikan debat ketiga Pilkada Aceh di The Pade Hotel, Aceh Besar, Selasa malam, 19 November 2024.
Tindakan KIP Aceh itu, kata Om Bus, merupakan pelanggaran serius terhadap asas Pemilu yang demokratis dan adil. “Kami sebagai paslon 01 merasa dirugikan atas pembatalan sepihak oleh KIP Aceh,” ujar Bustami di teras The Pade Hotel usai debat dihentikan.
Untuk itu, Bustami menuntut KIP Aceh segera menggelar ulang debat. Ia menegaskan debat menjadi medium penting bagi masyarakat untuk menilai kompetensi para kandidat secara menyeluruh.(**)
Komentar