Mengakui Paslon 01 Tak Melanggar, KIP Aceh Diminta Jadwal Ulang Debat

Berita, Politik114 views

BANDAPOS : Komisioner KIP Aceh akhirnya mengakui bahwa tak ada Tatib yang dilanggar oleh Paslon 01 (Bustami Hamzah-Syech Fadhil) soal penggunaan alat rekam di debat ketiga, Selasa malam 19 November 2024.

Pernyataan ini terungkap dalam pertemuan antara pimpinan partai pengusung dan pendukung serta team pemenangan Paslon 01 dengan komisioner KIP Aceh pada saat menyerahkan surat keberatan terhadap penghentian debat ketiga dan meminta debat pamungkas tersebut dijadwalkan kembali.Kamis (21/11/2024) di Kantor KIP Aceh

Dari KIP Aceh hadir Iskandar A Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan dan Khairunnisak.

Dalam pertemuan tersebut pimpinan partai pengusung dan pendukung Paslon No 01 juga minta klarifikasi penjelasan tentang pemberhentian debat ketiga yang dilakukan sepihak oleh KIP Aceh.

“Dalam diskusi tersebut menghasilkan beberapa point, yaitu KIP Aceh tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan/peraturan dihentikannya debat tersebut secara sepihak,” kata TM Nurlif selaku ketua koalisi pemenangan Paslon 01.

Menurutnya, KIP Aceh tidak konsisten terhadap alasan penghentian debat dimana adanya pernyataan ketua KIP Aceh dalam forum debat itu mengatakan, alasan penghentian debat, karena “dianggap melanggar tatip debat juga tidak ada titik temu antara paslon, Ujar TM Nurlif.

Sementara itu, Hendra Darmawan selaku komisioner KIP Aceh, mengatakan tidak ada dalam tata tertib debat yang mengatur tentang larangan penggunaan alat elektronik sebagaimana yang dipersoalkan dalam acara debat ketiga itu.

Pernyataan Hendra Darmawan bertentangan dengan statement Ketua KIP Aceh, Agusni AH di salah satu media online yang menyatakan tim Paslon O1 melanggar tata tertib debat karena menggunakan alat elektronik.
“Hasil rapat koordinasi kita di tata tertib KIP, itu tidak ada,” kata Hendra Darmawan.

Padahal sebelumnya, Agusni AH yang disampaikan pada saat forum debat yang menyatakan bahwa, “sesuai dengan tata tertib setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan.”

“Dari semua rangkaian peristiwa yang terjadi, kami menduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ketiga sehingga Paslon kami gagal menyampaikan visi-misi serta program paslon 01,” kata TM Nurlif lagi.

“Kami menolak dan tidak bisa menerima penghentian debat secara sepihak oleh KIP Aceh. Kami meminta kepada KIP Aceh untuk menjadwalkan ulang dan melanjutkan tahapan debat ke-3 sebelum pemungutan suara,” ujar TM Nurlif.

“Demikian juga kami meminta Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti segala proses hukum permasalahan pembubaran debat tersebut,” tandas TM Nurlif.(*)

Komentar