BANDAPOS : PT Pembangunan Aceh (Perseroda) kembali membuktikan komitmen nyata perusahaan dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel dengan meraih kualifikasi Informatif dengan nilai 92,4 pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh pada Selasa (19/11/24) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaluddin kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PEMA, Faisal Ilyas.
Selepas menerima penghargaan, Faisal pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh jajaran di PT PEMA yang telah berkomitmen dan memberikan kontribusinya terhadap keterbukaan informasi publik.
“Alhamdulillah, PT PEMA kembali meraih penghargaan dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, tentu ini tidak mudah, semoga di monev selanjutnya PT PEMA dapat meningkatkan nilainya dan diikuti dengan pelayanan yang maksimal dalam hal keterbukaan informasi publik ” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Informasi Aceh Arman Fauzi dalam laporannya menyebutkan, Komisi Informasi Aceh diberi mandat untuk memantau setiap perkembangan, perubahan, dan dinamika yang terjadi di setiap daerah terkait penerapan keterbukaan informasi publik.
Jumlah badan publik di Aceh yang memperoleh klasifikasi “Informatif” kian meningkat. Peningkatan ini, sambung Arman, tidak terlepas dari dukungan, kerjasama, dan inovasi semua pihak. Dirinya berharap Aceh ke depan bisa menjadi provinsi yang dikenal lebih transparan serta literasi yang semakin meningkat.
Saat membacakan sambutan Pj Gubernur Aceh, Zulkifli menyebutkan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan setiap tahunnya guna mendorong setiap badan publik agar semakin terbuka dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Penghargaan seperti ini rutin dilaksanakan oleh KIA untuk mendorong semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga publik di Aceh,” sebut Zulkifli.
Pencapaian status klasifikasi “Informatif” merupakan penghargaan tertinggi bagi sebuah badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik. Diketahui PT PEMA merupakan satu-satunya BUMD Aceh yang mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini setelah tahun lalu mendapatkan nilai 77,83 dengan Kualifikasi Cukup Informatif.
PPID PT PEMA, Cut Nanda Risma Putri menyatakan bahwa bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan good governance, “Dalam mewujudkan good governance, perlu adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu Saya juga mengharapkan saran dari seluruh masyarakat yang dapat disampaikan melalui sistem PPID kami, dapat diakses di https://eppid.ptpema.co.id/, yang akan menjadi masukan bagi kami untuk melakukan pengembangan kedepannya”, pungkas Cut Nanda.(*)
Komentar