BANDAPOS | Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Khusus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar guna dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Aceh Besar Tahun Anggaran 2023-2024.
Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Nomor : B- 1539/L.I.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 25 April 2025 yang ditunjukkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar perihal meminta bantuan untuk menyampaikan surat tersebut kepada sejumlah Kadis di Aceh Besar.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh nomor : FRINT – 01/L.I/Fd.2/03/2025 tanggal 27 Maret 2025, bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan kepada :” bunyi surat yang ditandatangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar.
Dalam surat itu disebutkan bahwa tiga kepala dinas bersama tiga PPTK dari masing-masing dinas tersebut yang dipanggil untuk menghadap Penyidik Kejati Aceh diantaranya : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 s/d 2024, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar tahun 2023 s/d 2024, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 s/d 2024.
Kemudian, tiga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dimaksud diantaranya : PPTK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 s/d 2024, PPTK pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 s/d 2024 dan PPTK pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 s/d 2024.
Pada poin terakhir, sejumlah pejabat tadi diminta untuk segera menghadap Penyidik Kejati Aceh guna didengar atau dimintai keterangannya dengan membawa dokumen- dokumen terkait.
Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis Kamis (1/5/2025), kepada media ini, membenarkan surat pemanggilan kepada sejumlah kepala dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang disampaikan melalui Kejari Aceh Besar, namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut, ia hanya menyebut pemanggilan ini masih dalam tahap penyelidikan. Ujarnya. (**)
Komentar