Dikeluarkan Surat Sanksi, Deputi Pengawasan BPKS Sabang Angkat Bicara.

Jumat, 2 Desember 2022 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Pengawasan Internal Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS), Dr Ir. Zamzami, MT MSi

Deputi Pengawasan Internal Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS), Dr Ir. Zamzami, MT MSi

BANDAPOS.COM : Deputi Pengawasan Internal Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS), Dr Ir. Zamzami, MT MSi mengaku kesal dan sempat emosi karena bahan LHP BPK RI yang diminta pada stafnya tidak berikan untuk didiskusikan pada saat rapat di kantor tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Zamzami dihadapan awak media Kamis (1/12/2022) di Banda Aceh, terkait beredarnya surat pemberhentiannya sementara untuk tidak masuk kantor oleh Kepala BPKS Sabang Junaidi belum lama ini.

Menurutnya surat pemberhentian sementara itu dikeluarkan oleh kepala BPKS Sabang, disebabkan pada saat rapat Internal, ia meminta LHP BPK kepada staf deputy pengawasan yang tak lain juga anggota bawahannya, namun mereka terkesan tidak ingin memberikan laporan itu kepadanya. Saat itulah suasana menjadi agak panas dan meninggi.

Baca Juga :  Optimalkan Layani Umat, Kakankemenag Banda Aceh Serahkan 128 SK PPNPN

” Saya kesel dan sangat emosi sebab dalam rapat kita membahas beberapa hal terkait dengan LHP BPK RI sementara saya selaku Deputy Pengawasan belum menerima, apa lagi membaca hasil LHP tersebut, lalu apa yang harus saya diskusikan, disitulah saya menjadi agak emosi”, ucap Zamzami.

Zamzami menambahkan, seharusnya sebelum rapat dimulai ia telah menerima dan membaca LHP BPK RI sehingga apa yang menjadi persoalan dapat diselesaikan secara bersama.

“Ini justru terkesan menyembunyikan laporan itu dari saya, padahal saya adalah Deputy Pengawasan, sebetulnya sayalah yang paling berhak mengetahui hasil pemeriksaan BPK RI, ini malah sebaliknya”. Ujarnya.

“Agak aneh memang, saat saya tanyakan LHP mereka mengatakan itu dapat diakses diweb kantor. Kalau katanya saya harus buka di Web, itu kan rahasia negara dan hanya dapat diakses oleh orang tertentu saja, penjelasan itulah yang menyebabkan saya menjadi emosi”, ungkapnya.

Baca Juga :  Sambut Bulan Puasa, Pemko Gratiskan Air Bersih Untuk Masjid

Nah, siapa orang tertentu? Zamzami mentamsilkan seperti penyidik bisa mengakses LHP dan kalau memang LHP itu bisa diakses, kenapa ditahan buku (laporan) itu?

“Apa tujuan kalian menahan buku itu selama 2 tahun sejak Iskandar Zulkarnain kepala BPKS,” tanya Zamzami saat rapat bersama, yang dipimpin oleh Kepala BPKS Junaidi.

Zamzami mengatakan lagi, LHP BPK sudah tujuh bulan lamanya diterima oleh pihak BPKS, namun. dirinya sebagai deputi pengawasan, mengaku jangankan untuk baca lihat pun tidak pernah.

Menjawab awak media, Zamzami menjelaskan, sebetulnya yang pantas mengeluarkan surat pemberhentian sementara itu, adalah Dewan Kawasan Sabang (DKS) atau Dewan Pengawas Sabang, itu pun setelah melakukan evaluasi kinerja, bukan kepala BPKS Sabang,
“Makanya apa yang dilakukan oleh kepala BPKS Sabang, Ini sudah salah minum obat”. Sebutnya.

Baca Juga :  Bank Aceh Kembali Dipercaya Salurkan Bantuan Stimulan BSPS Tahun 2024

Sebelumnya sebagaimana diketahui, Kepala BPKS Sabang, Junaidi, membebastugaskan Deputi Pengawasan Zamzami, karena dinilai melanggar pakta integritas. Ia diperintah tidak melakukan aktivitas kerja dalam bentuk apa pun sampai selesainya audit investigasi atas kecurangan yang dituduhkan.

Lewat surat nomor B//421/KP.11.03/XI/2022 tanggal 21 November 2022, Kepala BPKS Junaidi menegaskan, Zamzami tidak dibenarkan masuk kantor sejak tanggal 21 November 2022. Surat itu ditembuskan kepada Pj Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang dan Ketua Dewan Pengawas BPKS.(mun)

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:47 WIB

Sering Dilanda Bencana, SAPA Minta DPRA Bentuk Pansus Lingkungan Usai Banjir dan Longsor di Aceh

Sabtu, 29 November 2025 - 20:20 WIB

BNPB: Bencana Banjir dan Longsor, 47 Warga Aceh Meninggal dan 51 Masih Hilang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Peringati HUT ke-80 RI, Hotel Amel Sukses Gelar Lomba Mewarnai

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:46 WIB

Bupati Aceh Singkil Resmikan Gedung UPPKB Singkil

Rabu, 23 Juli 2025 - 04:31 WIB

Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:28 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Kuta Baro Gelar Bhakti Kesehatan

Senin, 9 Juni 2025 - 07:47 WIB

Idul Adha 2025, Warga Dusun Tgk Diblang Sembelih 10 Hewan Qurban

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB