BANDAPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menyepakati Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (31/7/2025) di Gedung Utama DPRA.
Rapat paripurna tersebut merupakan puncak proses pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja keuangan Pemerintah Aceh sepanjang 2024. Seluruh fraksi DPRA menyampaikan pendapat akhirnya dengan menyetujui rancangan qanun tersebut, meskipun disertai sejumlah catatan penting yang perlu ditindaklanjuti.
Beberapa isu utama yang diangkat oleh fraksi-fraksi meliputi rendahnya kemandirian fiskal daerah, tingginya ketimpangan pembangunan dan angka kemiskinan, serta perlunya optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Gubernur Aceh yang diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyatakan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari DPRA akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, realisasi pendapatan Aceh tahun 2024 mencapai Rp11,396 triliun atau 101,18 persen dari target, sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp11,287 triliun atau 96,7 persen. Terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar lebih dari Rp530 miliar.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, menandai selesainya proses pembahasan dan pengesahan qanun pertanggungjawaban keuangan tahun 2024.(**)
Komentar