Kankemenag Minta Madrasah Kembalikan Sumbangan Wali Murid

Berita236 views

BANDAPOS | Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh menginstruksikan seluruh kepala madrasah negeri untuk mengembalikan sumbangan dari wali murid yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas.

Instruksi ini tertuang dalam surat imbauan resmi bernomor B-4/Kk.01.07/PP.00/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan sejumlah wali murid terkait pungutan biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dinilai memberatkan. Keluhan ini juga mendapat sorotan tajam dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) dan Ombudsman RI.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh, H. Salman, menegaskan bahwa seluruh penggalangan dana oleh pihak madrasah maupun komite sekolah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak sesuai, dana yang telah dihimpun wajib dikembalikan kepada wali siswa.

“Komite dan kepala madrasah yang melakukan penggalangan dana namun bertentangan dengan aturan yang berlaku, harus segera mengembalikan dana tersebut kepada wali murid,” demikian isi surat imbauan yang diperoleh media ini pada Kamis (19/6/2025).

Kemenag juga meminta agar komite madrasah bertanggung jawab secara terbuka atas rincian sumbangan yang telah diminta, serta aktif menanggapi masukan dari Ombudsman dan pemberitaan media.

Surat tersebut turut mengingatkan kepala madrasah untuk memahami batasan dalam penggalangan dana. Kemenag juga mendorong agar dilakukan restrukturisasi kepengurusan komite jika masa jabatannya telah habis. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 yang mengatur tentang keanggotaan, mekanisme penunjukan, dan masa jabatan komite madrasah.

Jika hasil evaluasi menunjukkan komite tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, madrasah diperbolehkan untuk meniadakan keberadaan komite tersebut.

Lebih lanjut H.Salman meminta seluruh kepala madrasah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) secara serius. Penyusunan RKAM bertujuan untuk memprioritaskan program-program yang dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), guna memaksimalkan pemanfaatan dana pemerintah dan mengurangi ketergantungan pada pungutan dari orang tua.(**)

Komentar