Korupsi Pengadaan Wastafel, Mantan Kadisdik Aceh Dihukum 4 Tahun Penjara

Berita169 views

BANDAPOS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi Rachmat Fitri, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Jumat (8/8/2025).

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Rachmat Fitri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Rachmat Fitri terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel untuk sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada tahun anggaran 2020. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, Jumat (8/8/2025).

Putusan itu berdasarkan amar Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025. Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025, yang diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui putusan Nomor 1/Pid.Sus/Tipikor/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025.

Rachmat Fitri memenuhi panggilan jaksa dan datang ke Kantor Kejari Banda Aceh tanpa perlawanan. Sebelum dipindahkan ke Lapas, ia menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Klinik Pratama Kejati Aceh dan dinyatakan sehat.

“Eksekusi ini merupakan wujud keseriusan kejaksaan dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, serta sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tambah Kadafi.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat Dinas Pendidikan Aceh menganggarkan dana refocusing penangananya Covid-19 sebesar Rp43,7 miliar untuk pengadaan wastafel dan sarana sanitasi di sekolah-sekolah. Namun, hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan ditemukan adanya pengurangan volume dalam pelaksanaannya.(**)

Komentar