Korupsi Pengadaan Wastafel, Mantan Kadisdik Aceh Dihukum 4 Tahun Penjara

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Kejaksaan membawa mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri yang terlibat kasus korupsi Wastafel saat di bawa ke LP Kelas IIA Banda Aceh  Lambaro, Jumat (8/8/2025).

Petugas dari Kejaksaan membawa mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri yang terlibat kasus korupsi Wastafel saat di bawa ke LP Kelas IIA Banda Aceh Lambaro, Jumat (8/8/2025).

BANDAPOS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi Rachmat Fitri, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Jumat (8/8/2025).

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Rachmat Fitri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Rachmat Fitri terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel untuk sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada tahun anggaran 2020. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Pemko Akan Menindak Wajib Pajak yang Menunggak

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, Jumat (8/8/2025).

Putusan itu berdasarkan amar Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025. Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025, yang diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui putusan Nomor 1/Pid.Sus/Tipikor/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025.

Baca Juga :  Marwan Nusuf : SMSI Bangun Kolaborasi Informasi Positif

Rachmat Fitri memenuhi panggilan jaksa dan datang ke Kantor Kejari Banda Aceh tanpa perlawanan. Sebelum dipindahkan ke Lapas, ia menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Klinik Pratama Kejati Aceh dan dinyatakan sehat.

Baca Juga :  Sukseskan PON, Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor

“Eksekusi ini merupakan wujud keseriusan kejaksaan dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, serta sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tambah Kadafi.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat Dinas Pendidikan Aceh menganggarkan dana refocusing penangananya Covid-19 sebesar Rp43,7 miliar untuk pengadaan wastafel dan sarana sanitasi di sekolah-sekolah. Namun, hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan ditemukan adanya pengurangan volume dalam pelaksanaannya.(**)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:55 WIB

Buka Pendidikan Politik, Sibral Malasyi Tegaskan Masih Ketua PAS Pidie Jaya, Kader Diminta Tetap Solid

Senin, 28 September 2026 - 02:40 WIB

Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Silaturrahmi dan Konsolidasi di Abdya, MPP PAS Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Kader

Senin, 21 September 2026 - 04:27 WIB

Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak

Jumat, 11 September 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Berita Terbaru