BANDAPOS | Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas keputusan mengembalikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Aceh sebesar Rp1,7 triliun untuk Tahun Anggaran 2026.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengatakan anggaran tersebut sebelumnya sempat mengalami pemangkasan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran nasional.
“Keputusan ini sangat membantu Aceh, terutama dalam mempercepat pemulihan pascabencana,” kata Fadhlullah di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Fadhlullah, pengembalian dana TKD tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Aceh, DPR RI, dan pemerintah pusat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memfasilitasi komunikasi antara Pemerintah Aceh dan Presiden Republik Indonesia.
Pengembalian anggaran tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI dan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang digelar di Banda Aceh.
Dalam rapat itu, Fadhlullah menyampaikan langsung permintaan agar anggaran TKD Aceh dikembalikan guna mendukung percepatan pemulihan pascabencana banjir di wilayah Sumatra.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih serta anggota DPR RI. Di sela rapat, Dasco disebut melakukan komunikasi dengan Presiden RI, yang kemudian dilanjutkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Usai komunikasi tersebut, Menteri Keuangan memastikan bahwa anggaran TKD Aceh untuk tahun ini tidak mengalami pemotongan.
Selain membahas anggaran TKD, Pemerintah Aceh juga meminta percepatan pencairan bantuan pascabencana, khususnya bantuan uang harian dari Kementerian Sosial serta bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat terdampak banjir.
Fadhlullah meminta agar bantuan uang harian sebesar Rp15 ribu per jiwa bagi keluarga dengan rumah rusak berat dapat dicairkan tanpa menunggu selesainya pembangunan hunian sementara. Menurutnya, penundaan pencairan dapat berdampak pada kondisi warga di lokasi pengungsian.
Ia menambahkan bahwa data penerima bantuan telah divalidasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Aceh juga menyoroti besaran bantuan pembangunan rumah layak huni dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan bahwa standar pembangunan rumah layak huni di Aceh mencapai Rp98 juta per unit, sementara bantuan pusat saat ini untuk rumah rusak berat Rp60 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak ringan Rp15 juta.
Pemerintah Aceh berharap pemerintah pusat dapat menyesuaikan besaran bantuan tersebut agar pemulihan pascabencana dapat berjalan optimal dan sesuai kebutuhan masyarakat.(**)








Komentar