Sambut Pergantian Tahun, Warga Banda Aceh Dilarang Merayakan

Berita216 views

BANDAPOS : Malam pergantian tahun baru, Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan pergantian tersebut serta meminta masyarakat tidak mengadakan perayaan apapun, baik di tempat terbuka maupun tertutup.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Pj Walikota Banda Aceh Almuniza Kamal Senin (30/12/2024), seperti pesta kembang api, petasan, meniup terompet, balapan liar, dan kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam serta adat istiadat Aceh.

“Masyarakat dilarang membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Larangan ini sudah dituangkan dalam seruan bersama Forkopimda Banda Aceh,” kata Almuniza.

Selain itu, pedagang juga dilarang menjual petasan, kembang api, terompet, atau barang sejenis lainnya.

Almuniza mengimbau agar masyarakat menjaga persatuan, kerukunan umat beragama, serta memelihara keamanan dan ketertiban.

Ia juga mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dan menghindari kegiatan yang melanggar peraturan serta qanun. “Mari tingkatkan kepedulian, saling menghormati, dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan imbauan serupa. Menurut taushiyah yang dikeluarkan, perayaan tahun baru Masehi tidak termasuk hari besar Islam. Sebagai alternatif, kegiatan dapat difokuskan pada dzikir, wirid, doa, membaca Al-Qur’an, atau ceramah agama, baik secara berjamaah maupun perseorangan.

MPU Aceh juga mengingatkan agar masyarakat menghindari kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, atau pesta kembang api.

Disebutkan umat muslim dilarang mengikuti ritual khas agama lain, termasuk penggunaan atributnya. Namun demikian masyarakat tetap diharapkan bersikap toleran dan saling menghormati sebagai suatu pluralisme dalam kerukunan.(*)

Komentar