Tim Hukum Om Bus-Syech Fadhil Laporkan Indikasi Kecurangan Pilkada ke Panwaslih Aceh

Berita, Politik541 views

BANDAPOS :Tim hukum Bustami-Syech Fadhil melaporkan indikasi kecurangan dan pelanggaran Pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Aceh Utara ke Panwaslih Aceh, Kamis (5/12/2024).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Baihaqi S.Hi didampingi oleh Syahminan Zakaria, praktisi hukum sekaligus Ketua Relawan Barsela Aceh Selatan Ombus-Syekh Fadhil, Maman supriadi S.HI M.H dan Praktisi hukum Wahyu Pratama S.H, laporan tersebut diterima langsung oleh staf Panwaslih Aceh.

Dalam laporan tersebut tim kuasa hukum Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi menolak keputusan hasil pleno KIP Kabupaten Aceh Utara, dimana sebelumnya saksi Paslon No Urut 1 OmBus-Syeh Fadhil tidak ikut serta menandatangan hasil rapat pleno KIP Aceh Utara yang dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2024.

“Penolakan tersebut berdasarkan hasil pantauan saksi-saksi di setiap TPS banyak terjadi kecurangan-kecurangan baik pada saat pencoblosan maupun rekap/pleno kecamatan yang terjadi di TPS-TPS dalam 16 Kecamatan ada di Aceh Utara, dimana kecurangan tersebut terstruktur dan sistemasif yang di lakukan oleh PPK PPS dan PPG,” jelas ketua tim hukum Bustami Hamzah-Syech Fadhil Syahmina Zakaria S.H, M.H

Berdasalkan hal tersebut, lanjutnya tim hukum paslon 01 menolak hasil pleno di 16 kecamatan dan melaporkan pelangaran tersebut ke Panwasli Provinsi Aceh laporan tersebut tertuang dalam nomor 12/LP/PG/Prov/ 01.00/XII/2024.

“Kami berharap agar Panwaslih Aceh dapat memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, secara serius dan objekktif, ini semua demi menyalamatkan hak demokrasi masyarakat Aceh”, tandasnya.(*)

Komentar