Tolak Pembatasan JKA, DPRA Minta Pemerintah Aceh Lakukan Rencana Ulang 

BANDAPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak rencana pembatasan hingga penghentian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai dilakukan secara tiba-tiba tanpa perencanaan matang.

Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, mengatakan kebijakan tersebut muncul setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) Tahun 2026. Padahal, dalam pembahasan anggaran tahun 2025, tidak ada rencana penghentian program tersebut.

“Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2025, JKA masih tercantum sebagai program yang dijamin selama satu tahun penuh. Tidak ada pembahasan soal penghentian,” kata Rijaluddin, Rabu (8/4/2026).

Ia menyebut, program JKA juga masih tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Namun, dalam proses evaluasi pemerintah pusat, program tersebut dihilangkan tanpa pembahasan lanjutan bersama legislatif.

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan secara mendadak berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan, termasuk konflik antara masyarakat sebagai pengguna layanan dan fasilitas kesehatan sebagai penyedia layanan.

“Jika diterapkan tiba-tiba tanpa kesiapan anggaran, data peserta, dan teknis, ini bisa menimbulkan kekacauan. Masyarakat yang akan menjadi korban,” ujarnya.

DPRA juga menilai kebijakan tersebut tidak tepat jika diberlakukan dalam waktu dekat, terutama dengan target penerapan mulai 1 Mei 2026. Karena itu, pemerintah diminta melakukan kajian ulang secara komprehensif.

Rijaluddin menegaskan, JKA merupakan program unggulan yang selama ini menjadi andalan masyarakat Aceh dalam mengakses layanan kesehatan. Penghentian program, kata dia, tidak bisa dilakukan sepihak tanpa mempertimbangkan dampak sosial.

DPRA telah berkomunikasi dengan Pemerintah Aceh terkait rencana tersebut. Dalam pertemuan itu, pemerintah menyampaikan keterbatasan anggaran sebagai alasan tidak mampu lagi membayar premi JKA.

Namun, hal itu justru menimbulkan pertanyaan dari legislatif terkait konsistensi perencanaan anggaran.

“Kalau memang tidak mampu, kenapa sejak awal tetap direncanakan dalam anggaran? Ini yang menjadi tanda tanya,” katanya.

Sebagai solusi, DPRA mendorong pembahasan lebih matang untuk tahun anggaran berikutnya, termasuk menyiapkan pendanaan, data penerima manfaat, serta mekanisme pelaksanaan.

“Kami tidak menolak perubahan, tetapi harus direncanakan dengan baik agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Kisruh JKA diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat di sektor kesehatan. DPRA menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi antara pemerintah dan legislatif dalam pengambilan kebijakan.(**)

Komentar

News Feed