BANDAPOS | Penerapan Syariat Islam yang dinilai belum optimal serta minimnya ketersediaan lapangan kerja di Aceh menjadi sorotan utama dalam agenda Pendidikan Politik Kader Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh di Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (27/9/2026).
Ketua Umum PAS Aceh, Tgk H.Tu Bulqaini Tanjongan, mengkritik kinerja pemerintah daerah periode sebelumnya dan pemerintah saat ini yang dinilai belum memanfaatkan potensi Dana Otonomi Khusus (Otsus) secara maksimal untuk program syariat maupun sektor ekonomi produktif.
“Dengan Alokasi Dana Otsus yang bernilai besar, pemerintah daerah seharusnya mampu mengoptimalkan penerapan Syariat Islam sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujar Tu Bulqaini.
Ia mencontohkan melimpahnya potensi kelapa sawit di Aceh yang belum dimanfaatkan secara hilir. Menurutnya, pemerintah daerah semestinya mendirikan pabrik pengolahan minyak sawit mandiri untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Selain sektor perkebunan, ia juga menyoroti pengolahan industri komoditas daerah lain yang belum efisien. “Pabrik semen di Aceh, misalnya, dikemas di Medan lalu dijual kembali ke Aceh dengan harga tinggi. Hal-hal seperti ini yang tentu memberatkan masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR Aceh (DPRA) dari Fraksi PAS, Teuku Zulfadli—yang akrab disapa Waled Landeng—menegaskan komitmen legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi untuk menjawab tantangan sosial masyarakat.
Waled Landeng menyampaikan bahwa DPRA belum lama ini telah mengesahkan Qanun Penyelamatan Generasi Muda Aceh yang diusulkan oleh Fraksi PAS. Regulasi tersebut dirancang komprehensif untuk menangani isu degradasi moral, maraknya judi online, kejahatan siber, stunting, hingga penyalahgunaan narkotika.
Regulasi ini mencakup pendekatan preventif berbasis keluarga dan gampong, keadilan restoratif, rehabilitasi korban, hingga pengembangan kewirausahaan pemuda.
Ini selaras dengan sasaran RPJM Aceh 2025–2029 untuk menyongsong bonus demografi yang bermartabat,” jelas pimpinan Dayah Keumaral Al-Aziziyah Aceh Utara tersebut
Ia menambahkan, rancangan awal regulasi ini berakar dari seruan bersama yang pernah digagas di Aceh Utara terkait pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun. Seruan yang mendapat dukungan ulama dan tokoh masyarakat tersebut kini ditingkatkan payung hukumnya menjadi Qanun agar memiliki daya ikat yang lebih kuat dalam membina akhlak generasi muda Aceh.
Kegianya yang sama juga dilaksanakan di kabupaten Aceh Timur yang di ikuti oleh seluruh MPC PAS se-Aceh Timur, tiga Anggota DPRK dan dua Anggota DPRA yaitu Teuku Zulfadli (Waled Landeng) dan Abi Muhammad.(*)













