Kasus Dana PSR, Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Dua Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H. (Foto : Dok Jbnn.net)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H. (Foto : Dok Jbnn.net)

BANDAPOS | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Program ini didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Kejati juga telah memperoleh persetujuan tertulis untuk memeriksa seorang anggota DPRK Aceh Jaya dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/8/2025), mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Baca Juga :  Bahrul Jamil Resmi Dilantik sebagai Sekda Aceh Besar

“Penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan dan analisis menyeluruh serta didukung dengan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ali Rasab.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah:

S – Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat dan Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025.

TM – Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2017–2020) dan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pertanian pada 2023–2024. Ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2025.

TR – Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2021–2023) yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya. Ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2025.

Baca Juga :  Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022 Untuk Pelanggan Tiga Golongan Ini

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode 2019 hingga 2021, tersangka S mengajukan proposal bantuan dana PSR bagi 599 pekebun dengan total luas lahan 1.536,7 hektare. Proposal diajukan kepada Dinas Pertanian Aceh Jaya dan kemudian diverifikasi hingga memperoleh rekomendasi teknis (REKOMTEK). Rekomendasi tersebut menjadi dasar pengajuan ke Dinas Perkebunan Aceh dan BPDPKS.

Dana PSR sebesar Rp38,4 miliar kemudian disalurkan ke rekening escrow pekebun, lalu diteruskan ke rekening KPSM. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa sebagian besar lahan yang diajukan bukan milik pekebun, melainkan merupakan eks lahan PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Kementerian Transmigrasi.

“Analisis citra satelit dan pemetaan drone oleh ahli GIS dari Universitas Syiah Kuala menunjukkan bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat kebun sawit. Lahan yang diajukan justru berupa hutan dan semak belukar,” kata Ali Rasab.

Baca Juga :  Takjil On The Road dan Penarikan Hadiah Tabungan Haji dari Kyriad Muraya Hotel Aceh bersama BTN Syariah

Meski demikian, Dinas Pertanian tetap menerbitkan rekomendasi dan Surat Keputusan Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) yang menjadi dasar penyaluran dana PSR. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dan penyalahgunaan wewenang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.427.950.000.

Ketiga tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)

Berita Terkait

Lantik Taufik Sebagai Pj Sekda Aceh, Mualem Tekankan Pentingnya Sinergi dan Pelayanan Publik
DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif 2026, Diantaranya Soal Minerba
Jaring Talenta Muda, PSSI Aceh Gelar Festival Piala Presiden U-10 dan U-12 
Buka Rakor 2026, Bupati Aceh Besar Dorong Peran Aktif Kecamatan Wujudkan Pemerintahan Melayani
Wujud Kepedulian dan Solidaritas, FKIJK Aceh Bantu Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang
Terapkan Pembelajaran Bernuansa Religi di Bulan Ramadan, Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran
Bupati Aceh Besar Tunjuk Yusmadi sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Mountala
Gelar Rapat dengan OPD, Bupati Aceh Besar Tekankan Fokus Pelaksanaan Program Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Adopsi Sistem Sumedang, Bupati Aceh Besar Paparkan Inovasi Digital dan Rencana Call Center Bencana di Monev KIA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Buka Piasan Aceh Rayeuk 2026, Bupati Minta Kuliner Khas dan Budaya Lokal di Lestarikan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Sekda Aceh Besar Ajak Seluruh OPD dan Masyarakat Sukseskan MTQ ke-35 di Kuta Baro

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Atasi Krisis Air di Leupung, Pemkab Aceh Besar Siapkan Perbaikan Pipa dan Rencana Bendungan 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Bupati Muharram Tegaskan Kepastian Hukum untuk Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Aceh Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:59 WIB

Kembangkan Lahan Transmigrasi, Pemkab Aceh Besar Dorong Pemanfaatan di Jantho dan Seulimeum

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus MAA Tekankan Penguatan Adat Hingga Gampong

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Perkuat Sistem Keamanan Berbasis Kearifan Lokal, Pemkab Aceh Besar Godok Ranperbup

Berita Terbaru