Anggota DPRK Sabang Diduga Ancam Wartawan, PWI Akan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 9 September 2025 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Wartawan Sedang Mendapat Ancaman. (Foto/PWI Sabang)

Ilustrasi Wartawan Sedang Mendapat Ancaman. (Foto/PWI Sabang)

BANDAPOS | Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Siddik Indra Fajar, diduga melakukan tindakan pengancaman terhadap wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya, saat menjalankan tugas jurnalistik. Insiden tersebut mendapat sorotan serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, yang menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Sebagaimana dilansir dari Habapublik.com Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang. Aulia saat itu tengah meliput kasus seorang penumpang yang melompat ke laut dari Kapal Aceh Hebat 2, dan melakukan wawancara via WhatsApp dengan kapten kapal sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya.

Baca Juga :  Sambut Idul Fitri 1446 H, Wakil Gubernur Aceh Resmikan Gerakan Pangan Murah

Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin, dalam keterangannya pada Senin (8/9/2025), mengecam dugaan intimidasi tersebut. Ia menyebut tindakan Siddik sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menarik kerah baju wartawan dengan maksud intimidatif bukanlah tindakan yang patut dilakukan seorang anggota dewan,” kata Jalaluddin.

Baca Juga :  Gubernur Muzakir Manaf Keluarkan Rekomendasi Calon Pengurus Bank Aceh

Menurut Jalaluddin, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama lembaga DPRK, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan hukum yang menjamin kebebasan pers.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Siddik disebut emosi atas pemberitaan terkait insiden penumpang kapal tersebut. Ia diduga merasa keberatan atas wawancara yang dilakukan wartawan dengan kapten kapal, dan mengklaim bahwa tindakan itu tidak semestinya dilakukan. Namun, PWI menilai, sikap tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan intimidasi terhadap jurnalis.

Baca Juga :  Peringati HAB ke-77, ASN Kemenag Diminta Jaga Kurukunan dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Siddik Indra Fajar maupun dari pihak PKS terkait dugaan insiden tersebut.

PWI Kota Sabang menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Publik kini menanti respons aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers tersebut.(**)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:55 WIB

Buka Pendidikan Politik, Sibral Malasyi Tegaskan Masih Ketua PAS Pidie Jaya, Kader Diminta Tetap Solid

Senin, 28 September 2026 - 02:40 WIB

Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Silaturrahmi dan Konsolidasi di Abdya, MPP PAS Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Kader

Senin, 21 September 2026 - 04:27 WIB

Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak

Jumat, 11 September 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Berita Terbaru