Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

BANDAPOS | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kuota haji tersebut. Namun ia belum memerinci apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau terdapat pihak lain yang turut ditetapkan dalam perkara tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Baca Juga :  Bustami Hamzah Dilantik Sebagai Sekda Aceh

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca Juga :  Mimpi Indonesia ke Piala Dunia Berakhir, Usai Kalah dari Irak 0-1

Ketiga pihak yang dicegah yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara tersebut. Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Baca Juga :  Bangun Wisata Tanpa Polusi, Kyriad Hotel Luncurkan Motor Listrik

Pansus DPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jamaah.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.(**)

Berita Terkait

Status Tanah Blang Padang Akhirnya Temui Titik Terang, BWI dan Pemprov Aceh Turun Tangan
Resmi, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Putusan MK Jadi Tameng Kuat bagi Jurnalis, Ponco Darmono: Era Kriminalisasi Wartawan Harus Berakhir
Jumlah Korban Sangat Besar, Komisi VIII DPR-RI Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional
Himpunan Aktivis Hukum Aceh: Relawan di Banda Aceh Diminta Tidak Menumpuk Bantuan
Banjir dan longsor Aceh Memburuk, Ketua PWM Aceh A.Malik Musa Minta Presiden Terbitkan Darurat Nasional
Terjun Tangani Bencana Aceh, Jatim Kucurkan Dana Rp3,8 Miliar
Mimpi Indonesia ke Piala Dunia Berakhir, Usai Kalah dari Irak 0-1

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:29 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Senin, 7 September 2026 - 05:16 WIB

Percepat Perubahan RKPA 2026, Pemprov Aceh Minta SKPA Rapikan Data Anggaran

Kamis, 3 September 2026 - 05:51 WIB

Bahas Agenda Strategis, Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sukses Transformasi Ekonomi Syariah, Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Resmi Pimpin Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIB

Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB