Bustami Hamzah Dilantik Sebagai Sekda Aceh

Kamis, 8 September 2022 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS COM : Bustami Hamzah dilantik sebagai Sekretaris Daerah Aceh oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menggantikan posisi Taqwallah. Prosesi pelantikan dan serah-terima jabatan berlangsung di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis, (8/9/2022).

Bustami Hamzah ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah Aceh sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2022 tanggal 29 Agustus 2022 tentang pengangkatan pejabat tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam arahannya usai pelantikan mengatakan, atas nama pimpinan Pemerintah Aceh, dirinya mengucapkan selamat kepada Bustami yang telah mendapat amanah menduduki jabatan Sekda Aceh.

Penunjukkan Bustami disebut telah melalui prosedur perundang-undangan sebagaimana dijabarkan di dalam Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Apel Tahunan 2024 Pesantren Tgk Chiek Oemar Diyan

Achmad Marzuki mengatakan, Bustami merupakan pejabat karier yang telah banyak menghabiskan masa tugas di lingkungan Pemerintah Aceh, sehingga diharapkan memahami ruang lingkup kerja yang harus ditangani.

“Saya minta agar semua tugas tersebut dijalankan dengan sebaik-baiknya dan senantiasa aktif membangun komunikasi dengan berbagai stakeholder,” kata Achmad Marzuki.

Posisi Sekda, lanjut Achmad Marzuki, merupakan jabatan sangat strategis dalam Pemerintahan. Seorang Sekda disebut harus berperan membantu Kepala Daerah menyusun program kerja dan mengkoordinasikannya dengan semua satuan kerja.

Baca Juga :  Usung Program Digitalisasi Informasi, Dr. Raden Kun Wardana Abyoto Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum IPJI di Munas ke-V

Selain itu, Sekda juga disebut harus berperan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, pembinaan administrasi, dan pembinaan aparatur.

“Harus digaris bawahi pula, bahwa Sekda sangat berperan mempercepat realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Oleh sebab itu, dibutuhkan komitmen dan ketegasan sikap sesuai kewenangan yang dimiliki. Fokuskan perhatian untuk pembenahan di internal Pemerintah Aceh,” kata Achmad Marzuki.

Achmad Marzuki juga mengingatkan, tantangan pembangunan Aceh ke depan sangat beragam dan dinamis, seperti berbagai problem sosial, mulai dari masalah kemiskinan, inflasi yang tinggi, kualitas kesehatan, pengangguran, investasi yang belum memuaskan, hingga soal pertumbuhan ekonomi.

“Jika pembangunan diibaratkan Kereta Api, Pemerintah adalah lokomotifnya. Tidak terjadi pergerakan apapun manakala lokomotif tidak bergerak aktif,” pesan Achmad Marzuki.

Baca Juga :  2 Orang Dosen Politeknik Aceh Raih Gelar Insinyur di USK

Sekda juga diminta mampu menerjemahkan seluruh aturan dari Pemerintah pusat dan ketentuan lain dari Kementerian/Lembaga.

“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan baik agar roda Pemerintahan Aceh bergerak cepat, akurat, dan efektif dalam menjawab semua tantangan yang ada.” ujarnya

Pada kesempatan itu Achmad Marzuki juga menyampaikan terima kasih kepada Taqwallah atas pengabdiannya selama menjabat Sekretaris Daerah Aceh.

Prosesi pelantikan dan serah-terima jabatan Sekretaris Daerah Aceh itu turut dihadiri Forkopimda Aceh, para asisten Sekda, Pj Bupati Aceh Besar, serta para kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh.(*)

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Status Tanah Blang Padang Akhirnya Temui Titik Terang, BWI dan Pemprov Aceh Turun Tangan
Resmi, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Putusan MK Jadi Tameng Kuat bagi Jurnalis, Ponco Darmono: Era Kriminalisasi Wartawan Harus Berakhir
Sering Dilanda Bencana, SAPA Minta DPRA Bentuk Pansus Lingkungan Usai Banjir dan Longsor di Aceh
Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka
Jumlah Korban Sangat Besar, Komisi VIII DPR-RI Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:29 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Senin, 7 September 2026 - 13:53 WIB

Buka Jalur Dagang ke Malaysia, Aceh Garap Regulasi Pelayaran Langsung Krueng Geukueh–Penang

Senin, 7 September 2026 - 05:16 WIB

Percepat Perubahan RKPA 2026, Pemprov Aceh Minta SKPA Rapikan Data Anggaran

Kamis, 3 September 2026 - 05:51 WIB

Bahas Agenda Strategis, Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sukses Transformasi Ekonomi Syariah, Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Resmi Pimpin Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Berita Terbaru