Cegah Dana Kampanye dari Jaringan Narkoba, KIP Aceh Minta Parpol Transparan

Berita, Politik223 views

BANDAPOS.COM : Partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 di provinsi Aceh diminta agar mengumumkan secara transparan dana kampanye yang mereka terima.

Permintaan terhadap partai politik peserta pemilu tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Senin (29/5/2023).

Syamsul Bahri meminta supaya partai politik peserta Pemilu 2024 di Aceh agar mengumumkan secara transparan sumber dana kampanye mereka secara jelas dan terbuka.

Menurut ketua KIP Aceh, hal itu dinilainya sangat penting supaya sumber dana kampanye partai politik dapat diinformasikan ke publik secara terbuka mengenai penggunaan dana tersebut.

Dengan demikian publik dapat memahami dengan jelas dari mana dana tersebut berasal dan bagaimana nanti dipergunakan.

“Transparansi darimana sumber dan penggunaan dana kampanye ini juga bagian dari pertanggungjawaban parpol. Toch, sekarang ini mencuat isu adanya indikasi dana dari jaringan narkoba mengalir kepada parpol,” ungkap Syamsul Bahri lagi.

Syamsul Bahri menyampaikan hal tersebut menanggapi isu Badan Reserse Kriminal Polri menemukan indikasi dana politik berasal dari jaringan narkotika. Isu itu mencuat setelah sejumlah politikus ditangkap atas dugaan terlibat jaringan narkoba di beberapa daerah di Indonesia.

Rekening dana kampanye tersebut katanya harus dipisahkan dari rekening partai politik. Pemisahan tersebut untuk memudahkan pemeriksaan sumber dana dan penggunaannya sehingga tidak campur aduk dengan keuangan partai politik.

Ia juga mengatakan bahwa partai politik peserta pemilu juga diharuskan melaporkan sumber dana kampanye serta penggunaannya secara berkala.

Pelaporan tersebut juga bagian dari pengawasan lembaga penyelenggara pemilihan umum.

“Dana kampanye tersebut juga diperiksa oleh kantor akuntan publik. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui aliran dananya, dari mana dan digunakan untuk apa saja,” ujarnya.

Lantas jika nanti ada aliran dana kampanye mencurigakan, maka pihaknya akan menyerahkan kepada lembaga pengawas pemilu maupun aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.

Selain itu pihaknya juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri aliran dana kampanye partai politik.

“Nah, itu bertujuan untuk mencegah dana kampanye dari jaringan narkoba,” demikian jelas Syamsul Bahri.(*)

Komentar