BANDAPOS.COM : Ketua Dewan Pers Dr.Ninik Rahayu, S.H,M.S.mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, televisi,radio dan siber/online. Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran, kata Ninik Rahayu.
Menurut Ninik Rahayu, pendaftaran media merupakan produk Undang – Undang(UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut.
Itu rezim Undang – Undang pokok Pers, No 40/1999 yang berlaku.
Dewan Pers mengklarifikasi terkait banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan Pers ke Dewan Pers. Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya Verifikasi perusahaan media Pers oleh Dewan Pers.
Ninik Rahayu mengatakan, UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat ini lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi Perusahaan Pers.
Setiap orang biasa mendirikan PT Perusahaan Pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk ke Dewan Pers.
Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal, formal berdasarkan pasal 9 ayat(2) UU Pers dan kode etik jurnalistik, bisa disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers, kata Ninik Rahayu (27/2/2023)
Ninik Rahayu menjelaskan, sesuai pasal 15 Ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain, mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disa disamakan dengan pendaftaran dan kedua nya sangatlah berbeda.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas- tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers yang ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers Nasional.
Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendaftaran perusahaan pers ini, tertuang dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/1/ 2023. Tentang pendataan perusahaan pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media, jelasnya.
Ninikpun menambahkan, pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahaan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen.
Untuk mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.
Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers sungguh — sungguh menjalankan kewajiban nya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan per, pungkas Ninik Rahayu.(sumber:jurnalpolisi.co.id)
Komentar