Dewan PERS : Siapa pun Berhak Mendirikan Perusahaan Pers Tanpa Harus Mendaftar Ke Dewan Pers

Rabu, 1 Maret 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS

BANDAPOS.COM : Ketua Dewan Pers Dr.Ninik Rahayu, S.H,M.S.mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, televisi,radio dan siber/online. Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran, kata Ninik Rahayu.

Menurut Ninik Rahayu, pendaftaran media merupakan produk Undang – Undang(UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut.

Itu rezim Undang – Undang pokok Pers, No 40/1999 yang berlaku.
Dewan Pers mengklarifikasi terkait banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan Pers ke Dewan Pers. Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya Verifikasi perusahaan media Pers oleh Dewan Pers.

Baca Juga :  Jalin Koalisi, Surya Paloh dan AHY Sepakat Tolak Demokrasi Sentralistik

Ninik Rahayu mengatakan, UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat ini lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi Perusahaan Pers.
Setiap orang biasa mendirikan PT Perusahaan Pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk ke Dewan Pers.

Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal, formal berdasarkan pasal 9 ayat(2) UU Pers dan kode etik jurnalistik, bisa disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers, kata Ninik Rahayu (27/2/2023)

Ninik Rahayu menjelaskan, sesuai pasal 15 Ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain, mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disa disamakan dengan pendaftaran dan kedua nya sangatlah berbeda.

Baca Juga :  Resmi di Lantik, MIO Indonesia Bawa Misi Penguatan Pers

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas- tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers yang ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers Nasional.

Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendaftaran perusahaan pers ini, tertuang dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/1/ 2023. Tentang pendataan perusahaan pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media, jelasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Aceh Besar Gelar Upacara

Ninikpun menambahkan, pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahaan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen.
Untuk mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.

Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers sungguh — sungguh menjalankan kewajiban nya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan per, pungkas Ninik Rahayu.(sumber:jurnalpolisi.co.id)

Berita Terkait

Buka Pendidikan Politik, Sibral Malasyi Tegaskan Masih Ketua PAS Pidie Jaya, Kader Diminta Tetap Solid
Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus
Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA
Dikpol di Aceh Barat, Tu Bulqaini Minta Kader PAS Harus Baca dan Kawal UUPA sebagai Konstitusi Lokal
Silaturrahmi dan Konsolidasi di Abdya, MPP PAS Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Kader
Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak
Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:55 WIB

Buka Pendidikan Politik, Sibral Malasyi Tegaskan Masih Ketua PAS Pidie Jaya, Kader Diminta Tetap Solid

Senin, 28 September 2026 - 02:40 WIB

Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Silaturrahmi dan Konsolidasi di Abdya, MPP PAS Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Kader

Senin, 21 September 2026 - 04:27 WIB

Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak

Jumat, 11 September 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Berita Terbaru