DPR Aceh Tetapkan Draf UUPA: Delapan Pasal Direvisi, Satu Ditambah Baru

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS| Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Draf Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur tentang Pemerintah Aceh atau Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Penetapan ini berlangsung di rapat paripurna DPRA pada Rabu (21/5/2025).

“Revisi ini mengatur terkait kewenangan dan fisikal Aceh,” kata Ketua DPR Aceh, Zulfahdli.

Zulfadhli mengatakan perubahan atas UU tersebut merupakan masukan dari sejumlah tokoh dan partai politik lokal. Revisi ini juga merupakan penyesuaian pasal dengan keadaan Aceh masa sekarang.

Sementara itu, Ketua Tim Revisi UUPA, Anwar Ramli, menyampaikan terdapat delapan pasal yang direvisi dalam draf UUPA. Selain itu, tim juga menambahkan satu pasal baru dalam revisi kali ini.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar dan Brimob Polda Aceh Gelar Bazar Pangan Murah di Ladong

Perubahan ini telah dibahas bersama Wali Nanggroe, Gubernur Aceh, Tim Revisi UUPA serta sejumlah tokoh masyarakat di Aceh.

Adapun sembilan pasal yang direvisi meliputi Pasal 7 tentang kewenangan Aceh, yang menegaskan agar kewenangan pusat tidak paradoks dan dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik pelaksanaannya.

Berikutnya Pasal 11 tentang penetapan NSPK cukup diatur dalam Qanun Aceh. Pada perubahan ini ditegaskan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) agar tidak menghalangi kewenangan Aceh. Kemudian Pasal 235 tentang Evaluasi Qanun APBA dan Fasilitasi Qanun Aceh lainnya. Di pasal ini juga diwajibkan adanya penegasan kedudukan Qanun Aceh sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 270 yaitu makna dan kedudukan peraturan perundangan, Qanun, NSPK dan peraturan pemerintah dalam penafsiran kewenangan Aceh.

Baca Juga :  Dukung Program Nasional Bidang Merk dan Hak Cipta, Aceh Besar Terima Penghargaan dari Kemenkumham Wilayah Aceh

Selanjutnya pada Pasal 183 terkait dengan pendapatan/fiskal Aceh, yaitu tentang dana otonomi khusus (Otsus), Pasal 192 tentang regulasi lanjutan soal kedudukan zakat dalam UUPA dan Pasal 251A, merupakan pasal tambahan yang mengatur tentang pajak dan pendapatan lain nonpajak yang diperlukan guna penyelenggaraan kekhususan Aceh.

Revisi kali ini juga meliputi kewenangan dan pendapatan/fiskal, yang diatur dalam Pasal 160 meliputi kewenangan minyak dan gas bumi serta sumber daya alam lain termasuk karbon serta pengaturan tentang aset. Kemudian Pasal 165 terkait kewenangan Aceh dalam bidang perdagangan, pariwisata dan investasi yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Pj Bupati Louching Sumur Bor di Gampong Maheng

Anwar juga menyebutkan, pembahasan rancangan perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di DPR RI perlu mendapat pengawalan bersama agar lebih komprehensif dan sempurna dari sebelumnya.

“Pengawalan ini menjadi kewajiban moral kita bersama karena terkait dengan perubahan UUPA haruslah dilibatkan para pemangku kepentingan yang ada di Aceh. Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 269 ayat (3) UUPA yang menyebutkan bahwa dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA,” kata Anwar.(**)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:47 WIB

Sering Dilanda Bencana, SAPA Minta DPRA Bentuk Pansus Lingkungan Usai Banjir dan Longsor di Aceh

Sabtu, 29 November 2025 - 20:20 WIB

BNPB: Bencana Banjir dan Longsor, 47 Warga Aceh Meninggal dan 51 Masih Hilang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Peringati HUT ke-80 RI, Hotel Amel Sukses Gelar Lomba Mewarnai

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:46 WIB

Bupati Aceh Singkil Resmikan Gedung UPPKB Singkil

Rabu, 23 Juli 2025 - 04:31 WIB

Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Kepala BPKA Terima Kunjungan Dirlantas Polda Aceh

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:28 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Kuta Baro Gelar Bhakti Kesehatan

Senin, 9 Juni 2025 - 07:47 WIB

Idul Adha 2025, Warga Dusun Tgk Diblang Sembelih 10 Hewan Qurban

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB