DPRA Gelar Paripurna LKPJ 2025, Kinerja Pemerintah Aceh Dievaluasi

BANDAPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, Senin (6/4/2026) yang berlangsung di Gedung Utama DPRA. Selain itu pada kesempatan yang sama juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Aceh selama satu tahun anggaran.

Ketua DPRA, Zulfadhli, dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Dikatakannya, LKPJ menjadi instrumen penting bagi legislatif dalam menilai efektivitas pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah.

“Rapat paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRA untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh berjalan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRA secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Pansus tersebut bertugas membahas dokumen LKPJ secara mendalam, melakukan peninjauan lapangan, serta menyusun rekomendasi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.

Zulfadhli menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong percepatan pembangunan di Aceh. Ia berharap proses evaluasi dapat berjalan objektif, transparan, dan konstruktif guna memperbaiki berbagai kekurangan pada tahun anggaran sebelumnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRA juga menyerahkan laporan reses DPRA Tahun 2026 kepada Gubernur Aceh.

Acara itu, turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.(**)

Komentar