BANDAPOS | Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyiapkan bantuan uang lauk pauk atau bantuan hidup (jadup) bagi warga terdampak banjir dan longsor akibat bencana hidrometeorologi di Aceh. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp450 ribu per jiwa per bulan bagi warga yang akan menempati hunian sementara (huntara), serta Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan bagi warga yang mengungsi ke rumah kerabat atau tetangga.
Informasi tersebut disampaikan dalam Rapat Percepatan Penyerahan Data Kerusakan Rumah Pascabencana yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan diikuti oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) secara luring, serta para kepala daerah terdampak bencana secara daring.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan, Kemensos telah menyiapkan bantuan lauk pauk sebesar Rp450 ribu per jiwa bagi warga terdampak yang akan menempati huntara. Namun, Pemerintah Aceh mengusulkan agar bantuan tersebut dapat disalurkan sejak sekarang, tanpa menunggu warga resmi menempati hunian sementara.
Menurut Fadhlullah, penyaluran bantuan sepenuhnya mengacu pada data yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Ia juga menyebutkan bahwa warga yang tidak tinggal di huntara dan memilih mengungsi ke rumah keluarga tetap mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per KK per bulan.
Selain bantuan hidup, Fadhlullah menekankan pentingnya keseragaman dalam surat keputusan (SK) penetapan kategori kerusakan rumah, mulai dari rusak ringan, sedang, hingga berat. Seluruh rumah terdampak diusulkan mendapatkan dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit, mengingat perabotan rumah tangga warga umumnya mengalami kerusakan akibat banjir dan tidak dapat digunakan kembali.
Untuk mempercepat proses penyaluran bantuan, pengusulan data kerusakan rumah dapat dilakukan dalam dua tahap. Pemerintah Aceh menargetkan data tahap pertama sudah diserahkan sebelum 15 Januari 2026 agar masyarakat dapat segera menerima bantuan hidup dari Kemensos maupun dana perabotan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan keakuratan data yang diusulkan. Pasalnya, data tersebut akan dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
“Data yang sudah ditetapkan dalam R3P dan disahkan oleh pemerintah pusat tidak dapat diubah. Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan berjalan berdasarkan data tersebut. Karena itu, ketelitian dan keakuratan menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran,” ujar M. Nasir.





Komentar