DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses dan Pengesahan Proleg

Senin, 31 Oktober 2022 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses III Masa Persidangan 1 Tahun 2022 sekaligus pengesahan Rencana Kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2023, serta pengesahan perubahan Program Legislasi Kota (prolek). Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (31/10/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Sekda Kota, Amiruddin, serta segenap anggota DPRK dan jajaran SKPK Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK menyampaikan bahwa reses digunakan oleh anggota dewan untuk bertemu konstituen dan menampung serta menjaring aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Direktur PHU Kemenag RI Tinjau Gedung Layanan Haji dan Umrah Banda Aceh 

Reses juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik oleh pemerintah kota. Berbagai informasi yang diperoleh saat reses akan menjadi acuan dasar dalam penyusunan
kebijakan pemerintah ke depan.

“Melalui reses yang dilaksanakan oleh anggota dewan akan diketahui apa saja aspirasi masyarakat yang perlu diadvokasi dan diperjuangkan, untuk selanjutnya disampaikan kepada pemko agar dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pemerintah,” ujar Farid.

Oleh karenanya, hasil dari reses tersebut perlu disusun menjadi laporan untuk ditindaklanjuti dan diteruskan ke pemangku kebijakan. Laporan itu perlu disusun agar Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dapat mendukung segala kegiatan yang dilaksanakan oleh dewan di lapangan.

Baca Juga :  Sabet Emas Angkat Besi, Nurul Akmal Dikalungkan Medali

“Kewajiban anggota dewan yakni menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi, dan mempertanggungjawabkan secara moral dan politis kepada konstituen sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 108 dan pasal 161 poin (i) dan poin (k),” sebutnya.

Farid juga menjelaskan, setiap kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD, baik provinsi maupun tingkat kabupaten memiliki payung hukum yang kuat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pada pasal 88 ayat (5) disebutkan anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD, paling sedikit, point (1) waktu dan tempat kegiatan reses, point (2) tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, point (3) dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.

Baca Juga :  BKKBN Aceh Gelar Review Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

“Reses bukan sekadar menampung dan menerima aspirasi dan pengaduan warga, tapi juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik di Banda Aceh,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Farid, segala bentuk aspirasi, pengaduan, dan temuan di lapangan pada saat reses, menjadi dasar dalam penyusuman kebijakan instansi terkait, baik untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan, maupun dalam mencari terobosan dan pengembangan.(*)

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:42 WIB

Bahas Kemandirian Ekonomi Dayah, Disdik Dayah Aceh Audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:57 WIB

MIN 4 Banda Aceh Peringati Maulid Nabi, Perkuat Persatuan dan Akhlak Mulia

Minggu, 5 Juli 2026 - 04:15 WIB

Salurkan Bantuan ke Dayah Rahmatul Huda, Ini Harapan Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:47 WIB

Sinergi DPDA dan Aceh Hijau: Rancang Model Dayah Aman dan Siaga Iklim

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:36 WIB

Cetak Santri Melek Teknologi, Ini 4 Strategi Baru Disdik Dayah Aceh Hadapi Ekonomi Modern

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:25 WIB

Plt, Kadis Pendidikan Dayah Aceh Ajak Santri Jaga Ukhuwah di Gema Muharram

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:28 WIB

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Pelatihan e-Kinerja untuk 221 PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Peran Lembaga Pendidikan Islam, Dinas Dayah Aceh Beri Masukan Strategis untuk Qanun Dayah Pidie Jaya

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB