Perkuat Peran Lembaga Pendidikan Islam, Dinas Dayah Aceh Beri Masukan Strategis untuk Qanun Dayah Pidie Jaya

Pendidikan0 views

BANDAPOS | Banda Aceh – Dinas Pendidikan Dayah Aceh (DPDA) menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Pertemuan ini membahas penyusunan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Dayah, Kamis (4/5/2026) di Ruang Rapat Lantai II DPDA.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya Nazaruddin Ismail, Asisten II Setdakab Pidie Jaya, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Pidie Jaya, serta jajaran pejabat eselon Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang diwakili Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Andriansyah, S.Ag., M.H., menyatakan bahwa regulasi yang sedang disusun harus mampu menjawab kebutuhan riil dayah. Selain itu, qanun ini diharapkan dapat memperkuat peran lembaga pendidikan Islam dalam pembangunan daerah.

“Qanun harus bisa memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen yang mendorong penguatan dayah, baik dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, maupun dukungan pemerintah daerah,” kata Andriansyah.

Dalam pertemuan tersebut, Andriansyah bersama jajarannya memberikan sejumlah masukan substansial terhadap draf rancangan qanun. Poin-poin masukan tersebut meliputi harmonisasi dengan peraturan yang berlaku di atasnya, penguatan kedudukan dan fungsi dayah, mekanisme pembinaan dan pengawasan, hingga dukungan sarana dan prasarana pendidikan.

Andriansyah menekankan pentingnya memperhatikan aspek peningkatan kualitas SDM dayah, penguatan pendanaan, serta pemberdayaan ekonomi dayah. Semua aspek tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pengembangan dayah dapat berjalan secara berkelanjutan.

DPDA menyatakan dukungannya terhadap inisiatif penyusunan qanun ini. Pihaknya mendorong keterlibatan berbagai unsur—termasuk akademisi, pimpinan dayah, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan legislatif—agar regulasi yang dihasilkan akomodatif terhadap kebutuhan lembaga dayah serta perkembangan pendidikan keagamaan di Kabupaten Pidie Jaya.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, menilai keberadaan qanun penyelenggaraan dayah ini sangat krusial untuk memperkuat tata kelola dan pembinaan dayah di daerahnya.

“Kami berharap aturan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dayah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Nazaruddin.

Ia menambahkan, seluruh masukan yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan draf sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya di DPRK Pidie Jaya.(**)

Komentar