BANDAPOS.COM : Dari lima kandidat calon ketua yang akan bertarung di Musprov, Panitia Musyawarah Provinsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh telah memverifikasi dan hanya tiga nama calon kandidat ketua Kadin Aceh yang memenuhi persyaratan.Ketua Panitia Musprov.
Pemilihan Ketua Kadin Aceh, TM Yusuf mengatakan sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, ada lima orang yang telah mengambil formulir untuk mendaftar sebagai calon ketua Kadin Aceh.
“Namun sesuai ketentuan, verifikasi persyaratan sendiri harus melalui peraturan organisasi Kadin Aceh,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kadin Aceh, Selasa (21/6/2022) di Banda Aceh.
Adapun tiga orang calon yang diverifikasi menurut Yusuf yaitu H Muhammad Iqbal, Ismail Rasyid, dan Risky Syahputra. Sedangkan dua nama lain yang tidak memenuhi syarat yaitu Ibnu Sina Musa dan Iskandar Ali.
Menurut Yusuf, merujuk pada peraturan organisasi no 58 2018 pada Pasal 4 ayat 3 E bahwa salah satu tugas panitia Steering Commite (SC) adalah melakukan verifikasi persyaratan calon.
Panitia SC, kata Yusuf sudah menerima Rp 1,5 miliar dari kadidat pendaftar sebagai calon ketua. Sehingga, dana yang yang didapat tersebut akan digunakan untuk menyukseskan musprov.
“Totalnya semua Rp 1,5 miliar sudah diterima panitia, itu diterima dari 3 kadidat yang lewat sebagai calon di pemilihan musprov.Karena itu sudah menjadi ketentuan persyaratan, makanya dana itu kita ambil setelah calon memenuhi syarat” ucap dia.
Yusuf menambah, bahwa dana kontribusi sebanyak Rp 500 juta yang sudah diberikan tidak dapat diambil kembali oleh kadidat pendaftar. Hal itu ditetapkan sejak keluarnya hasil verifikasi.
Pada kesempatan yang sama, Pj Ketua Umum Kadin Aceh, Muhammad Mada mengatakan bahwa ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi oleh calon lewat verifikasi yaitu visi dan misi, yang lulus verifikasi di tentukan oleh Kadin pusat, pihak Kadin aceh hanya penyelengara.
“Yaitu visi misi calon yang terdiri atas visi misi tertulis yang wajib diserahkan kepada panitia paling lambat tanggal 13 Juni 2022 ” sebut Muhammad Mada.
Ia menambahkan Jika tidak menyerahkan visi misi, maka dianggap gugur sebagai calon kandidat karena visi misi ini bagian dari persyaratan dan ajang penyampaian program kerja calon Ketua Kadin Aceh.
“Sedang visi misi secara lisan akan disampaikan saat musprov. Saya kira waktu empat hari ini cukup bagi calon ketua untuk membuat visi misi,” Tutup cek mada.(*)
Komentar