Kasus Dana PSR, Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Dua Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Daerah204 views

BANDAPOS | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Program ini didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Kejati juga telah memperoleh persetujuan tertulis untuk memeriksa seorang anggota DPRK Aceh Jaya dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/8/2025), mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan dan analisis menyeluruh serta didukung dengan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ali Rasab.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah:

S – Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat dan Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025.

TM – Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2017–2020) dan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pertanian pada 2023–2024. Ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2025.

TR – Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2021–2023) yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya. Ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode 2019 hingga 2021, tersangka S mengajukan proposal bantuan dana PSR bagi 599 pekebun dengan total luas lahan 1.536,7 hektare. Proposal diajukan kepada Dinas Pertanian Aceh Jaya dan kemudian diverifikasi hingga memperoleh rekomendasi teknis (REKOMTEK). Rekomendasi tersebut menjadi dasar pengajuan ke Dinas Perkebunan Aceh dan BPDPKS.

Dana PSR sebesar Rp38,4 miliar kemudian disalurkan ke rekening escrow pekebun, lalu diteruskan ke rekening KPSM. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa sebagian besar lahan yang diajukan bukan milik pekebun, melainkan merupakan eks lahan PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Kementerian Transmigrasi.

“Analisis citra satelit dan pemetaan drone oleh ahli GIS dari Universitas Syiah Kuala menunjukkan bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat kebun sawit. Lahan yang diajukan justru berupa hutan dan semak belukar,” kata Ali Rasab.

Meski demikian, Dinas Pertanian tetap menerbitkan rekomendasi dan Surat Keputusan Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) yang menjadi dasar penyaluran dana PSR. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dan penyalahgunaan wewenang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.427.950.000.

Ketiga tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)

Komentar