Ketua KIP Aceh: 29 Juli 2022 Verifikasi Peserta Pemilu Dimulai

BANDAPOS.COM: Calon peserta pemilu dan tahapannya sudah ditetapkan dan akan dimulai pendaftaran dan verifikasi pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Sedangkan pemungutan suara Pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024, termasuk persiapan anggaran.

Dalam verifikasi partai politik (parpol) nasional, anggarannya bersumber dari APBN. Sedangkan, anggaran verifikasi partai lokal (parlok), Syamsul mengaku hingga kini belum ada kejelasan.

“Kami sudah mengusulkan anggaran verifikasi ke pemda sesuai perintah UUPA, namun belum ada jawaban (dari Pemerintah Aceh,” kata Syamsul kepada wartawan Senin (20/6/222).

“Dan dalam dua kali rapat pimpinan nasional (rapimnas), baik di Bandung maupun di Surabaya saya juga minta ke KPU RI, agar anggaran vetifikasi parlok dapat di tampung di APBN,” tuturnya.

Kendati belum ada keputusan siapa yang menanggung anggaran verifikasi parlok, Syamsul tetap optimis bahwa anggaran tersebut akan ada.

“Sepertinya ada harapan, kita tunggu kejelasan. Namun perlu dipahami ada tidak ada dana tersebut kami tetap melaksanakan tugas verifikasi ini karena ini perintah undang-undang dan kami harus siap,” pungkasnya.

Sementara Komisioner KIP Aceh, Ranisah mengatakan untuk anggaran Pilkada, pihaknya sudah mengusulkan ke Pemerintah Aceh sebesar Rp 139 miliar.

Sama seperti anggaran verifikasi parlok, anggaran Pilkada Aceh juga belum ada kepastian hingga saat ini. Bahkan ia tidak mengetahui usulan ini akan dibahas di perubahan APBA 2022 atau tidak.Sebut Ranisah.(*)

Komentar