Lindungi dan Kembangkan Warisan Budaya, Aceh Sahkan Qanun Pemajuan Kebudayaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS | Pemerintah Aceh resmi mengesahkan Qanun No. 5 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh. Qanun ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 26 Juni 2025, setelah melalui tahapan penyusunan materi teknis, naskah akademik, serta serangkaian diskusi dan uji publik.

Qanun ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan mencakup berbagai aspek, antara lain: pokok pikiran kebudayaan daerah, pengarusutamaan kebudayaan Aceh, ekosistem kebudayaan, pengelolaan warisan dan kekayaan budaya, repatriasi benda-benda sejarah, data kebudayaan terpadu, apresiasi budaya, Pekan Kebudayaan Aceh, Anugerah Budaya, organisasi budaya, dan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh.

Baca Juga :  Rumoh Aceh Hunian Iklim Tropis Bernilai Sejarah dan Relegius

Pemerintah Aceh berharap qanun ini menjadi dasar hukum untuk mendorong upaya pemajuan kebudayaan di wilayah tersebut. Kebudayaan yang dinamis menghadirkan tantangan sekaligus peluang, sehingga strategi pengembangan kebudayaan menjadi penting, baik untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan otentisitas kebudayaan Aceh, maupun untuk memberi nilai tambah dalam konteks ekonomi dan diplomasi budaya di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga :  Dorong Ekosistem Ekonomi Kreatif, Aceh Festival 2025 Digelar di Taman Sulthanah Safiatuddin 22–23 November

Kehadiran qanun ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam menjadikan kebudayaan sebagai sokoguru pembangunan daerah, khususnya mengingat status Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus yang memberikan ruang bagi identitas kebudayaan dan kearifan lokal. Qanun ini diharapkan dapat memfasilitasi ekspresi dan aktualisasi masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan sebagai pelestari dan pengembang kebudayaan Aceh.

Baca Juga :  Aceh Festival 2025 Resmi Dibuka, Keberagaman Seni, Kuliner dan Pasar Kreatif Padati Arena

Selain itu, qanun ini diproyeksikan menjadi instrumen untuk meningkatkan capaian pemajuan kebudayaan Aceh di tingkat nasional. Saat ini, Aceh berada pada peringkat 22 nasional dalam indikator pemajuan kebudayaan.(Adv)

Berita Terkait

Perluas Akses Listrik Perdesaan, Pemkab Aceh Besar Lakukan Sinkronisasi Data Bersama PLN
Bupati Muharram Tegaskan Kepastian Hukum untuk Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Aceh Besar
Kembangkan Lahan Transmigrasi, Pemkab Aceh Besar Dorong Pemanfaatan di Jantho dan Seulimeum
Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus MAA Tekankan Penguatan Adat Hingga Gampong
Perkuat Sistem Keamanan Berbasis Kearifan Lokal, Pemkab Aceh Besar Godok Ranperbup
Brain Drain di Kota Kecil Merupakan Tantangan SDM Sabang ke Depan
Lebaran Bukan Sekadar Hari Raya, Ini Makna Idulfitri yang Sering Terlupakan
Ketika Akses Jadi Tantangan: Mampukah Sabang Menjaga Pesonanya?

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Perluas Akses Listrik Perdesaan, Pemkab Aceh Besar Lakukan Sinkronisasi Data Bersama PLN

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Bupati Muharram Tegaskan Kepastian Hukum untuk Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Aceh Besar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus MAA Tekankan Penguatan Adat Hingga Gampong

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Perkuat Sistem Keamanan Berbasis Kearifan Lokal, Pemkab Aceh Besar Godok Ranperbup

Rabu, 15 April 2026 - 19:48 WIB

Brain Drain di Kota Kecil Merupakan Tantangan SDM Sabang ke Depan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:37 WIB

Lebaran Bukan Sekadar Hari Raya, Ini Makna Idulfitri yang Sering Terlupakan

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:34 WIB

Ketika Akses Jadi Tantangan: Mampukah Sabang Menjaga Pesonanya?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:55 WIB

Menyelam di Sabang, Pesona Wisata Dunia Bawah Laut yang Mendunia

Berita Terbaru