BANDAPOS : PT Gading Bhakti mengajukan banding atas putusan penetapan tanah telantar dalam hak guna usaha (HGU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, karena memenangkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai tergugat. “Kita sudah menyatakan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujar Kuasa hukum PT Gading Bhakti, Zulkifli Nasution, di Banda Aceh, Selasa, (25/6/2024).
Zulkifli menguraikan bahwa kasus tersebut berawal ketika Pejabat Bupati Aceh Barat menerbitkan Surat Nomor 591.3/tertanggal 27 Januari 2023 tentang Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di area HGU PT Gading Bhakti seluas 426 hektar.
Dikatakannya penerbitan surat tersebut, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal Menurut Zulkifli, HGU tersebut masih berlaku hingga 2037. “Kalau memang mereka merasa tanah tersebut ditelantarkan, seharusnya memberitahukan dulu kepada kami. Sebab Tanah itu masih kita kelola dengan baik dan tidak terlantar,” ujarnya.
Akibat dari penerbitan surat tanah terlantar oleh Pemkab setempat, Zulkifli menyebutkan perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga ratusan juta. Bahkan usai penerbitan surat itu, pihaknya juga sering mengalami konflik dengan masyarakat setempat yang mengambil manfaat dari lahan sawit milik perusahaan tersebut.
“Masyarakat sekitar mengambil buah sawit di lahan HGU kami dan ini menimbulkan konflik, mereka beralasan karena tanah itu terlantar dan sudah ada surat dari bupati,” sebutnya.
Zulkifli menilai surat rekomendasi mengenai tanah terlantar yang dikeluarkan Penjabat Bupati Aceh barat Nomor 591.3/ tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, hal itu bukan merupakan kewenangannya dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. “Kita melihat ini tidak sesuai prosedur, kita membayar pajak pertahunnya, dan HGU ini milik kita, kalau memang kami telantarkan seharusnya konfirmasi dulu ke kami, untuk itu kami menyatakan banding atas keputusan tersebut,” tandasnya.(*)
Komentar