SAPA Desak Gubernur Aceh Audit Pengelolaan Aset Masjid Raya Baiturrahman

Berita30 views

BANDAPOS | Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Mualem) segera mengambil langkah tegas terkait pengelolaan aset wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang saat ini berada di bawah Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan hingga kini belum ada kejelasan mengenai izin resmi dari Pemerintah Aceh yang memberikan kewenangan kepada yayasan tersebut untuk mengelola aset milik masjid.

“Kami meminta seluruh aset wakaf yang dikelola yayasan diaudit terlebih dahulu. Setelah itu, pengelolaannya harus dikembalikan kepada pengelola resmi Masjid Raya Baiturrahman atau diserahkan kepada Baitul Mal Aceh agar lebih terbuka dan transparan,” kata Fauzan dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (11/2/2026).

Menurut Fauzan, SAPA mencatat sejumlah kejanggalan terkait pendapatan dari aset yang dikelola yayasan. Salah satunya, satu unit toko di kawasan Peuniti yang pada periode 2023–2024 dilaporkan disewakan sebesar Rp12 juta per tahun.

“Berdasarkan harga pasaran, nilai sewa di lokasi tersebut bisa mencapai Rp20 juta atau lebih per tahun. Perbedaan ini perlu dijelaskan agar tidak terjadi potensi kebocoran pendapatan dari aset umat,” ujarnya.

Selain toko, SAPA juga meminta penelusuran terhadap aset lain seperti rumah, tanah, dan bangunan yang berada di bawah pengelolaan yayasan, guna memastikan seluruh potensi pendapatan wakaf dimaksimalkan untuk kepentingan umat.

SAPA turut menyoroti besarnya pengeluaran operasional yayasan. Berdasarkan data yang dihimpun organisasi tersebut, total pengeluaran pada 2023 tercatat sekitar Rp812 juta dan meningkat menjadi Rp893 juta pada 2024. Sementara beban program pada 2023 sebesar Rp42 juta dan naik menjadi Rp1,3 miliar pada 2024.

“Kami juga mencermati adanya biaya perjalanan dinas dan honor yang diduga berkaitan dengan pengurus yayasan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah setiap tahun. Publik perlu memperoleh penjelasan yang transparan mengenai penggunaan anggaran tersebut,” kata Fauzan.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh SAPA, kegiatan peringatan hari besar Islam (PHBI) serta gaji Imam Besar Masjid Raya dibiayai melalui UPTD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Operasional masjid didanai melalui skema BLUD, sedangkan biaya khatib, guru pengajian, dan gaji khadam bersumber dari sedekah yang dikelola langsung oleh pihak masjid.

“Artinya, kebutuhan dasar operasional masjid sudah memiliki sumber pendanaan yang jelas dan terpisah. Karena itu, pengelolaan aset oleh yayasan perlu dipastikan peruntukan pengeluarannya,” ujarnya.

Meski menyampaikan kritik, Fauzan menegaskan SAPA tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pengurus yayasan.

“Kami meyakini para pengurus memiliki integritas. Namun, hal itu perlu dibuktikan melalui keterbukaan data. Jika pengelolaan dilakukan secara amanah, tidak ada alasan untuk menolak transparansi,” katanya.

SAPA mendesak Pemerintah Aceh segera melakukan audit independen serta penelusuran menyeluruh terhadap aset dan pengelolaan keuangan yang berada di bawah Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Baiturrahman Peduli Umat maupun Pemerintah Aceh terkait desakan tersebut.(**)

Komentar