Sekretariat DPRA Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi 2025 dengan Predikat Informatif

Berita95 views

BANDAPOS | Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali meraih prestasi dengan memperoleh Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Aceh. Dalam ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tersebut, Sekretariat DPRA berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 95,2.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, didampingi Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, M. Nasir, dalam pertemuan resmi di Ruang Kerja Sekretaris Dewan, Gedung Sekretariat DPRA, Banda Aceh, Selasa (20/1/2026).

Capaian ini mencerminkan komitmen Sekretariat DPRA dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta menyediakan layanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Piagam dan sertifikat penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris DPRA, Khudri, S.Ag., MA, didampingi para kepala bagian, kepala subbagian, serta jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRA.

Dalam sambutannya, Khudri menyampaikan apresiasi atas penilaian yang diberikan Komisi Informasi Aceh. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

“Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Capaian tersebut menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Khudri.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa secara administratif penghargaan tersebut telah ditetapkan sejak Desember 2025. Namun, penyerahan secara seremonial baru dapat dilaksanakan karena pada waktu itu Aceh dilanda musibah.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas konsistensi dan komitmen Sekretariat DPRA dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” kata Junaidi.

Dengan diraihnya predikat Informatif, Sekretariat DPRA diharapkan mampu mempertahankan serta meningkatkan standar keterbukaan informasi publik guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas bagi masyarakat Aceh.(**)

Komentar