BANDAPOS.COM : Menanggapi pemberitaan mengenai permintaan Forbes DPR RI dan DPD RI Aceh yang disampaikan oleh M. Nasir Jamil di Jakarta belum lama ini agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih dan menetapkan putra Aceh sebagai Dirut Bank Aceh Syariah (BAS), dinilai keliru dan dianggap salah persepsi dalam menyampaikan permintaan agar OJK menetapkan Dirut BAS.
Penyampaian Forbes DPR RI dan DPD RI Aceh tersebut dinilai keliru oleh Bankir Senior Aceh Aminullah Usman. Kemudian Aminullah mengungkapkan kepada media ini Rabu (15/2/2023) terkait pemberitaan di beberapa media online dimana Forbes DPR RI dan DPD RI Aceh yang meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk memilih dan menetapkan putra Aceh sebagai Dirut Bank Aceh Syariah.
Menurut Pak Amin, dalam proses pemilihan untuk Direktur Utama Bank Aceh Syariah mempunyai aturan dan mekanismenya tersendiri, dari usulan nama calon, berikut melakukan fit and proper test hingga mengeluarkan rekomendasi nama calon untuk kemudian memilih dan menetapkan nama Dirut BAS.
Dalam kaitan tersebut Aminullah Usman meluruskan, bahwa kedudukan Otoritas Jasa Keuangan mempunyai kewenangan setelah menerima nama calon Dirut untuk melakukan Fit and Proper Test kemudian memberi rekomendasi nama calon Dirut kepada pemegang saham untuk kemudian ditetapkan sebagai Dirut.
“Tugas OJK hanya melakukan Fit and Proper Test lalu memberi rekomendasi nama calon kepada pemegang saham yaitu para Bupati dan Walikota dan Gubernur Aceh untuk ditetapkan sebagai Dirut Bank Aceh Syariah”, sebut pak Amin.
Aminullah Usman yang juga mantan Walikota Banda Aceh melanjutkan, setelah direkomendasi oleh OJK para pemegang saham Bupati dan Walikota serta Gubernur Aceh menetapkan Dirut Bank Aceh Syariah dalam sebuah rapat yang dinamakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.
“Jadi kalau kita lihat dari mekanisme aturan pelaksanaannya, sangat keliru jika Forbes DPR RI dan DPD RI Aceh meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memilih dan menetapkan nama Dirut Bank Aceh Syariah”.Imbuhnya.(mun)
Komentar