Surat KPU RI Batalkan Keputusan KIP Aceh, Paslon Bustami-Syeh Fadhil Dipastikan Lolos

Minggu, 22 September 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

BANDAPOS : Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui suratnya tertanggal 21 September 2024 memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membatalkan keputusan KIP Aceh tertanggal 21 September 2024, tentang persyaratan kepada Cagub/Cawagub, Cabup/Cawbup dan Cawalkot/Cawa Walkot untuk bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/DPRK”.

Baca Juga :  Aktivis Hukum Aceh Ajak Masyarakat Jaga Perdamaian di Peringatan 20 Tahun MoU Helsinki

Melalui surat KPU bernomor 2148/ PL 0220-SD/06/2024 yang ditandatangani Ketua KPU EI Muhammad Afifuddin secara tegas pihak KPU menyatakan, setiap Cagub/Cawagub, Cabup/Cawabup dan Cawalkot/Cawa Walkot/ disyaratkan harus bersedia menjalankan undang undang secara nasional serta undang undang terkait kekhususan Aceh dan hal itu dibuktikan dengan tandatangan di atas kertas bermaterai, serta tak perlu harus di depan lembaga DPRA/DPRK.

Baca Juga :  Tol Sigli-Banda Aceh Naik 12 Persen

 

KIP Aceh juga diinstruksikan untuk memberikan waktu kepada pasangan Cagub/Cawagub yang sempat ia nyatakan tak memenuhi syarat, terutama terkait kesediaan menjalankan undang undang secara nasinal dan undang undang kekhususan Aceh dengan surat bermaterai sebelum dilakukan penetapan.

Untuk itu KIP Aceh diminta berkoordinasi dengan Panwaslih, partai politik peserta Pemilu, terkait dengan pemenuhan syarat bagi Cagub/cawagub, Cabup/cawabup serta Cawalkot dan Cawa Walkot di Aceh.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Luncurkan Aplikasi Mymountala

Namun pada alinea terakhir surat tersebut menyatakan, Dalam hal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah melakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/DPRK maka dinyatakan tetap memenuhi syarat.(*)

Berita Terkait

Buka Pendidikan Politik, Sibral Malasyi Tegaskan Masih Ketua PAS Pidie Jaya, Kader Diminta Tetap Solid
Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus
Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA
Dikpol di Aceh Barat, Tu Bulqaini Minta Kader PAS Harus Baca dan Kawal UUPA sebagai Konstitusi Lokal
Silaturrahmi dan Konsolidasi di Abdya, MPP PAS Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Kader
Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak
Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:55 WIB

Buka Pendidikan Politik, Sibral Malasyi Tegaskan Masih Ketua PAS Pidie Jaya, Kader Diminta Tetap Solid

Senin, 28 September 2026 - 02:40 WIB

Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Silaturrahmi dan Konsolidasi di Abdya, MPP PAS Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Kader

Senin, 21 September 2026 - 04:27 WIB

Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak

Jumat, 11 September 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Berita Terbaru