Terkait Dugaan Korupsi Lahan Zikir, Polisi Sita Barang Bukti Tambahan

Rabu, 12 Juli 2023 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi lahan zikir, Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menyita barang bukti tambahan berupa uang sebesar Rp. 295. 835.255.-

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi lahan zikir, Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menyita barang bukti tambahan berupa uang sebesar Rp. 295. 835.255.-

BANDAPOS.COM : Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Selasa (11/7/2023) kembali menyita barang bukti tambahan berupa uang sebesar Rp 295. 835.255.- terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheu, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah mengatakan, penyitaan uang tersebut terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh tahun 2018 dan tahun 2019.

Baca Juga :  Heboh, Tuha Peut Gampong Pango Raya Mundur Berjamaah

“Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan,” ucap Fadillah didampingi Kanit Tipikor Ipda Zainur Fauzi.

Fadillah menjelaskan, bahwa berdasarkan dari hasil keterangan tersangka DA dan tersangka SH serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti.

Barang bukti yang disita, sambung Fadillah, diantaranya sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp 295.835.255,- yang diperoleh dari SH sebesar Rp 142.809.932,- serta dari RR (82), pihak Mukim Meuraxa, sebesar Rp 53.025.323,-

Pihak Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang menyelidiki aliran dana ganti rugi yang masuk ke kerening pribadi D.A sebesar Rp 223.531.120,- yang menurut pengakuan tersangka dipergunakan sebagai biaya hidup atau kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK : FASI Menjadi Agenda Rutin Pemko Kedepan

“Dana yang masuk ke rekening pribadi DA sangat besar, berkisar Rp 223.531.120,-. Dan menurutnya, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya, dimana tim sedang mendalami terkait pembenaran penggunaanya,” tambah Kasatreskrim.

Perlu diketahui oleh publik, bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.357.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, masih ada sejumlah uang yang saat ini berada pada beberapa gampong di wilayah kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampong ada menerima sebesar Rp 46.664.600.

“Untuk itu, penyidik meminta kepada pihak aparatur gampong yang masih menyimpan dana tersebut, agar segera menyerahkan uang kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut,” pintanya

Baca Juga :  Dana Otsus Tahap II Cair Rp1,5 Triliun, Seluruhnya untuk Provinsi Aceh

Selain uang, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap empat Persil tanah yang terletak di antaranya tiga persil di gampong Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh dan satu persil lagi di Gampong Ulee Lheue dengan luas tanah keseluruhan seluas 4.256 M2.

“Untuk empat persil tanah yang disita, sudah memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Akta Jual Beli (AJB), sedangkan uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Banda Aceh,” katanya.(*)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:55 WIB

Buka Pendidikan Politik, Sibral Malasyi Tegaskan Masih Ketua PAS Pidie Jaya, Kader Diminta Tetap Solid

Senin, 28 September 2026 - 02:40 WIB

Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Silaturrahmi dan Konsolidasi di Abdya, MPP PAS Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Kader

Senin, 21 September 2026 - 04:27 WIB

Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak

Jumat, 11 September 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Berita Terbaru