Tingkatkan Pelayanan dan Hindari Permasalahan Hukum, Kanwil Kemenag Aceh Teken MoU dengan Kejati Aceh

BANDAPOS.COM : Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan tersebut juga dilakukan serentak antara 23 Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota se-Aceh dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Penandatanganan itu dilakukan antara Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg dan Kajati Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, di Aula Arafah Asrama Haji Banda Aceh Selasa (13/9/2022).

dilanjutkan penandatangan yang sama antara Kepala Kankemenag se-Aceh dan Kajari.

Kesepakatan kerjasama meliputi pemberian bantuan hukum (legal assistance), pertimbangan hukum (legal opinion), dan tindakan hukum lainnya dari kejaksaan dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Kemenag serta layanan hukum lainnya.

Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal mengatakan, Kemenag Aceh memiliki 712 satker yang tersebar di Aceh hingga ke tingkat kecamatan, dengan jumlah pegawai mencapai 17.600 orang.

Karenanya, tugas yang diemban begitu berat dan memerlukan pendampingan hukum yang baik, sehingga terhindar dalam penyalahgunaan kewenangan dan tumbuhnya kesadaran hukum.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar juga berharap dengan kesepakatan ini tetap menjaga konsistensi dalam menjalankannya dan membangun koordinasi, sehingga dapat menurunkan permasalahan hukum dengan adanya pemahaman yang bagus dan utuh di kalangan pegawai pemerintah.(*)

Komentar