BANDAPOS.COM : Deputi Pengawasan Internal Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS), Dr Ir. Zamzami, MT MSi mengaku kesal dan sempat emosi karena bahan LHP BPK RI yang diminta pada stafnya tidak berikan untuk didiskusikan pada saat rapat di kantor tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Zamzami dihadapan awak media Kamis (1/12/2022) di Banda Aceh, terkait beredarnya surat pemberhentiannya sementara untuk tidak masuk kantor oleh Kepala BPKS Sabang Junaidi belum lama ini.
Menurutnya surat pemberhentian sementara itu dikeluarkan oleh kepala BPKS Sabang, disebabkan pada saat rapat Internal, ia meminta LHP BPK kepada staf deputy pengawasan yang tak lain juga anggota bawahannya, namun mereka terkesan tidak ingin memberikan laporan itu kepadanya. Saat itulah suasana menjadi agak panas dan meninggi.
” Saya kesel dan sangat emosi sebab dalam rapat kita membahas beberapa hal terkait dengan LHP BPK RI sementara saya selaku Deputy Pengawasan belum menerima, apa lagi membaca hasil LHP tersebut, lalu apa yang harus saya diskusikan, disitulah saya menjadi agak emosi”, ucap Zamzami.
Zamzami menambahkan, seharusnya sebelum rapat dimulai ia telah menerima dan membaca LHP BPK RI sehingga apa yang menjadi persoalan dapat diselesaikan secara bersama.
“Ini justru terkesan menyembunyikan laporan itu dari saya, padahal saya adalah Deputy Pengawasan, sebetulnya sayalah yang paling berhak mengetahui hasil pemeriksaan BPK RI, ini malah sebaliknya”. Ujarnya.
“Agak aneh memang, saat saya tanyakan LHP mereka mengatakan itu dapat diakses diweb kantor. Kalau katanya saya harus buka di Web, itu kan rahasia negara dan hanya dapat diakses oleh orang tertentu saja, penjelasan itulah yang menyebabkan saya menjadi emosi”, ungkapnya.
Nah, siapa orang tertentu? Zamzami mentamsilkan seperti penyidik bisa mengakses LHP dan kalau memang LHP itu bisa diakses, kenapa ditahan buku (laporan) itu?
“Apa tujuan kalian menahan buku itu selama 2 tahun sejak Iskandar Zulkarnain kepala BPKS,” tanya Zamzami saat rapat bersama, yang dipimpin oleh Kepala BPKS Junaidi.
Zamzami mengatakan lagi, LHP BPK sudah tujuh bulan lamanya diterima oleh pihak BPKS, namun. dirinya sebagai deputi pengawasan, mengaku jangankan untuk baca lihat pun tidak pernah.
Menjawab awak media, Zamzami menjelaskan, sebetulnya yang pantas mengeluarkan surat pemberhentian sementara itu, adalah Dewan Kawasan Sabang (DKS) atau Dewan Pengawas Sabang, itu pun setelah melakukan evaluasi kinerja, bukan kepala BPKS Sabang,
“Makanya apa yang dilakukan oleh kepala BPKS Sabang, Ini sudah salah minum obat”. Sebutnya.
Sebelumnya sebagaimana diketahui, Kepala BPKS Sabang, Junaidi, membebastugaskan Deputi Pengawasan Zamzami, karena dinilai melanggar pakta integritas. Ia diperintah tidak melakukan aktivitas kerja dalam bentuk apa pun sampai selesainya audit investigasi atas kecurangan yang dituduhkan.
Lewat surat nomor B//421/KP.11.03/XI/2022 tanggal 21 November 2022, Kepala BPKS Junaidi menegaskan, Zamzami tidak dibenarkan masuk kantor sejak tanggal 21 November 2022. Surat itu ditembuskan kepada Pj Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang dan Ketua Dewan Pengawas BPKS.(mun)
Komentar