Ancam Wartawan, Dua Pria di Aceh Tengah Bisa Dipidana

Rabu, 16 November 2022 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarmilin Usman Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Aceh

Tarmilin Usman Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Aceh

BANDAPOS.COM : Pengancaman terhadap seorang wartawan yang terjadi belum lama ini di Aceh Tengah oleh dua pria adalah pidana “Wartawan dalam bertugas dilindungi undang undang,” tegas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Aceh, Tarmilin Usman, Selasa 15 November 2022 di Banda Aceh.

Baca Juga :  Pj Bupati dan Forkopimda Aceh Besar Pantau Logistik Pemilu

Karena itu, harap Tarmilin Usman, pihak penegak hukum tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terhadap pelaku pengancaman terhadap Jurnalisa, salah seorang wartawan di Aceh Tengah.

Apalagi, pihak korban telah melaporkan secara resmi ke Polres setempat, tentang ancaman oleh dua pria yang datang ke rumahnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Sambut Kontingen PON XXI Cabang Terjun Payung dan Paralayang

Menurut Tarmilin Usman, Kapolres Aceh Tengah, selaku panglima penegak hukum di negeri dingin itu, tidak perlu ragu dalam bersikap, soal pengancaman wartawan.

Baca Juga :  Komisi I DPRK Gelar RDPU Raqan P4GN

Menurutnya, dalam UU No 40 Tahun 1999, tentang pers telah diatur sedemikian rupa.Terutama di Pasal 8 dan Pasal 4.”Mari kita lihat bersama diatur semuanya,” ungkap Tarmilin Usman, mantan Ketua PWI Aceh (*)

Berita Terkait

Kasus BBM Subsidi, Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka dan 18 Kendaraan Ikut Diamankan
Peringati Maulid Nabi, IMARA Perkuat Ukhuwah dan Kecintaan kepada Rasulullah
Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya
Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian
Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemilik Wisma di Lambhuk Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:50 WIB

Bank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik Kelas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:23 WIB

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Bank Aceh Catat Pertumbuhan Kinerja Positif hingga Kuartal III 2026

Rabu, 23 September 2026 - 01:19 WIB

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Jumat, 18 September 2026 - 07:52 WIB

Bank Aceh Perkuat Silaturrahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 02:49 WIB

Salurkan Zakat Rp11,94 Miliar di Tahun 2025, BMA Apresiasi Kontribusi Bank Aceh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:55 WIB

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:37 WIB

HUT ke-53 Bank Aceh: Momentum Memperkuat Amanah, Menumbuhkan Keberkahan Bagi Aceh

Berita Terbaru