Cegah Peredaran Narkotika, Ramza Harli Lakukan Sosialisasi Rancangan Qanun P4GN

Minggu, 20 November 2022 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAPOS.COM : Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh Ramza Harli melakukan Sosialisasi Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Sulthan Cafe, Lamteumen Timur, Sabtu, 19 November 2022.

Peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini terdiri dari para keuchik, para kepala dusun, tuha pheut, para ketua pemuda, remaja mesjid dan kaum perempuan dari Kecamatan Jaya Baru dan Banda Raya.

Baca Juga :  Kembangkan Populasi Sapi, Dinas Peternakan Aceh Bangun Kerjasama dengan Thailand

Dalam penyampaiannya, Ramza menjelaskan maksud dari kegiatan sosialisasi qanun tersebut bertujuan guna memperkenalkan kepada masyarakat luas, terutama aparatur gampong mengenai materi qanun tentang upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba yang digagas oleh Komisi 1 DPRK Banda Aceh ini.

“Qanun ini kami buat sebagai wujud kepedulian kami sebagai wakil rakyat dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang saat ini terus terjadi di kota Banda Aceh”, ungkapnya.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-80 RI, Hotel Amel Sukses Gelar Lomba Mewarnai

Ia melanjutkan, dalam qanun tersebut diamanahkan kepada pemerintah agar memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan berbagai fasilitas dan anggaran guna memberantas narkoba, ungkapnya.

Peserta yang hadir sangat antusias mengikuti acara sosialisasi ini, dapat dilihat dari sesi tanya jawab dan berbagai saran dan masukan yang diberikan oleh peserta dari aparatur gampong.

“Mudah-mudahan qanun ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, harapnya.

Baca Juga :  Maju DPR-RI Aminullah Dapat Sambutan Hangat di Wilayah Dapil II Timur Utara, Aceh

Ramza berpesan setelah qanun disahkan,, aparatur gampong dapat membuat reusam yang materinya memperkuat pageu gampong, membentuk para relawan dari kalangan pemuda, melakukan penyuluhan dan sosialisasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, demikian tutup Ramza, politisi dari partai besutan Prabowo dan juga ketua komisi 1 DPRK Banda Aceh.(*)

Berita Terkait

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 02:40 WIB

Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA

Senin, 21 September 2026 - 13:15 WIB

Dikpol di Aceh Barat, Tu Bulqaini Minta Kader PAS Harus Baca dan Kawal UUPA sebagai Konstitusi Lokal

Senin, 21 September 2026 - 04:27 WIB

Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak

Jumat, 11 September 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:42 WIB

Pimpinan DPRA Minta Pemerintah Pusat Segera Realisasikan Pengembalian TKD Rp1,7 Triliun

Berita Terbaru