BANDAPOS | Ketua Umum Majelis Pimpinan Pusat Partai Adil Sejahtera (MPP PAS) Aceh, Tgk H. Tu Bulqaini Tanjongan, S.Sos.I, meminta pengurus dan kader memperkuat konsolidasi internal serta mengawal kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Hal itu disampaikan Tu Bulqaini saat memberikan pendidikan politik kepada pengurus, kader dan simpatisan PAS Aceh Kota Banda Aceh, Rabu (23/9/2026), di Banda Aceh.
Menurut Tu Bulqaini, PAS Aceh tidak sekadar dibentuk sebagai mesin pemenangan pemilu, tetapi lahir dari sejarah perjuangan ulama Aceh yang memilih jalur politik sebagai bagian dari upaya merajut perdamaian dan memperjuangkan kekhususan Aceh.
“PAS Aceh bukan sekadar mesin pemenang pemilu. PAS Aceh adalah buah dari sejarah panjang kegelisahan yang berujung pada perjuangan ulama Aceh,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya konsolidasi ideologi agar seluruh kader tetap berjalan sesuai visi dan misi partai. Para legislator dan pimpinan daerah yang didukung maupun diusung PAS Aceh, kata dia, juga harus konsisten memperjuangkan arah dan cita-cita partai.
Tu Bulqaini mengatakan PAS Aceh lahir dari keresahan ulama terhadap sejumlah persoalan di Aceh, termasuk tata kelola pemerintahan, kehidupan bersyariat, ekonomi masyarakat, persoalan moral, serta minimnya keterlibatan ulama dalam pengambilan kebijakan.
Karena itu, ia meminta kader merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan suku, etnis, maupun wilayah. Nilai keadilan Islam dan kemuliaan adat, menurutnya, perlu menjadi landasan dalam kebijakan publik.
Ia juga meminta kader menolak politik uang serta aktif memberikan pendidikan politik yang islami kepada masyarakat melalui berbagai forum dan majelis ilmu.
Dalam pendidikan politik tersebut, Tu Bulqaini juga menekankan pentingnya pengawalan terhadap otonomi khusus dan kekhususan Aceh.
Tu meminta seluruh pengurus memahami substansi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk ketentuan mengenai kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan syariat Islam, Wali Nanggroe, dan dana otonomi khusus.
Terkait pengelolaan minyak dan gas bumi, ia merujuk Pasal 160 UUPA yang mengatur pengelolaan migas di Aceh dilakukan secara bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Tu Bulqaini juga menyinggung ketentuan dalam MoU Helsinki mengenai hak Aceh atas 70 persen pendapatan dari hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya di wilayah darat dan laut Aceh.
“Setiap pengurus PAS Aceh wajib membaca, memahami dan mempertahankan substansi UUPA dari upaya pelemahan atau sinkronisasi regulasi nasional yang merugikan Aceh,” tegasnya.
Di sisi lain, ia meminta kader terbaik PAS Aceh ditempatkan di lembaga legislatif, baik DPRA maupun DPRK, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat serta menjalankan visi dan misi partai.(*)













