Mengakui Paslon 01 Tak Melanggar, KIP Aceh Diminta Jadwal Ulang Debat

Jumat, 22 November 2024 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01 (Bustami-Syech Fadhil) melakukan pertemuan dengan Komisioner KIP Aceh, Kamis (21/11/2024).

Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01 (Bustami-Syech Fadhil) melakukan pertemuan dengan Komisioner KIP Aceh, Kamis (21/11/2024).

BANDAPOS : Komisioner KIP Aceh akhirnya mengakui bahwa tak ada Tatib yang dilanggar oleh Paslon 01 (Bustami Hamzah-Syech Fadhil) soal penggunaan alat rekam di debat ketiga, Selasa malam 19 November 2024.

Pernyataan ini terungkap dalam pertemuan antara pimpinan partai pengusung dan pendukung serta team pemenangan Paslon 01 dengan komisioner KIP Aceh pada saat menyerahkan surat keberatan terhadap penghentian debat ketiga dan meminta debat pamungkas tersebut dijadwalkan kembali.Kamis (21/11/2024) di Kantor KIP Aceh

Dari KIP Aceh hadir Iskandar A Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan dan Khairunnisak.

Dalam pertemuan tersebut pimpinan partai pengusung dan pendukung Paslon No 01 juga minta klarifikasi penjelasan tentang pemberhentian debat ketiga yang dilakukan sepihak oleh KIP Aceh.

Baca Juga :  Pj.Gubernur Aceh : Humas Berperan Bangun Bangsa

“Dalam diskusi tersebut menghasilkan beberapa point, yaitu KIP Aceh tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan/peraturan dihentikannya debat tersebut secara sepihak,” kata TM Nurlif selaku ketua koalisi pemenangan Paslon 01.

Menurutnya, KIP Aceh tidak konsisten terhadap alasan penghentian debat dimana adanya pernyataan ketua KIP Aceh dalam forum debat itu mengatakan, alasan penghentian debat, karena “dianggap melanggar tatip debat juga tidak ada titik temu antara paslon, Ujar TM Nurlif.

Sementara itu, Hendra Darmawan selaku komisioner KIP Aceh, mengatakan tidak ada dalam tata tertib debat yang mengatur tentang larangan penggunaan alat elektronik sebagaimana yang dipersoalkan dalam acara debat ketiga itu.

Baca Juga :  Capai Nilai 96,5 Dinas ESDM Aceh Raih Penghargaan SKPA Paling Informatif 2025

Pernyataan Hendra Darmawan bertentangan dengan statement Ketua KIP Aceh, Agusni AH di salah satu media online yang menyatakan tim Paslon O1 melanggar tata tertib debat karena menggunakan alat elektronik.
“Hasil rapat koordinasi kita di tata tertib KIP, itu tidak ada,” kata Hendra Darmawan.

Padahal sebelumnya, Agusni AH yang disampaikan pada saat forum debat yang menyatakan bahwa, “sesuai dengan tata tertib setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan.”

Baca Juga :  Terapkan Program PAT, Aceh Besar Sukses Tingkatkan Produksi Padi

“Dari semua rangkaian peristiwa yang terjadi, kami menduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ketiga sehingga Paslon kami gagal menyampaikan visi-misi serta program paslon 01,” kata TM Nurlif lagi.

“Kami menolak dan tidak bisa menerima penghentian debat secara sepihak oleh KIP Aceh. Kami meminta kepada KIP Aceh untuk menjadwalkan ulang dan melanjutkan tahapan debat ke-3 sebelum pemungutan suara,” ujar TM Nurlif.

“Demikian juga kami meminta Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti segala proses hukum permasalahan pembubaran debat tersebut,” tandas TM Nurlif.(*)

Berita Terkait

Dikpol di Aceh Barat, Tu Bulqaini Minta Kader PAS Harus Baca dan Kawal UUPA sebagai Konstitusi Lokal
Silaturrahmi dan Konsolidasi di Abdya, MPP PAS Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Kader
Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak
Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:29 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Senin, 7 September 2026 - 13:53 WIB

Buka Jalur Dagang ke Malaysia, Aceh Garap Regulasi Pelayaran Langsung Krueng Geukueh–Penang

Senin, 7 September 2026 - 05:16 WIB

Percepat Perubahan RKPA 2026, Pemprov Aceh Minta SKPA Rapikan Data Anggaran

Kamis, 3 September 2026 - 05:51 WIB

Bahas Agenda Strategis, Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sukses Transformasi Ekonomi Syariah, Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Resmi Pimpin Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Berita Terbaru