Kankemenag Minta Madrasah Kembalikan Sumbangan Wali Murid

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh H.Salman, S.Pd, M.Ag

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh H.Salman, S.Pd, M.Ag

BANDAPOS | Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh menginstruksikan seluruh kepala madrasah negeri untuk mengembalikan sumbangan dari wali murid yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas.

Instruksi ini tertuang dalam surat imbauan resmi bernomor B-4/Kk.01.07/PP.00/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan sejumlah wali murid terkait pungutan biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dinilai memberatkan. Keluhan ini juga mendapat sorotan tajam dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) dan Ombudsman RI.

Baca Juga :  Wujudkan Masa Depan Berkualitas, BKKBN Aceh Transformasi Remaja Melalui Duta Genre

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh, H. Salman, menegaskan bahwa seluruh penggalangan dana oleh pihak madrasah maupun komite sekolah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak sesuai, dana yang telah dihimpun wajib dikembalikan kepada wali siswa.

“Komite dan kepala madrasah yang melakukan penggalangan dana namun bertentangan dengan aturan yang berlaku, harus segera mengembalikan dana tersebut kepada wali murid,” demikian isi surat imbauan yang diperoleh media ini pada Kamis (19/6/2025).

Baca Juga :  Tinjau Persiapan PON, Pj Bupati Aceh Besar Jamu Irjen Kemendagri

Kemenag juga meminta agar komite madrasah bertanggung jawab secara terbuka atas rincian sumbangan yang telah diminta, serta aktif menanggapi masukan dari Ombudsman dan pemberitaan media.

Surat tersebut turut mengingatkan kepala madrasah untuk memahami batasan dalam penggalangan dana. Kemenag juga mendorong agar dilakukan restrukturisasi kepengurusan komite jika masa jabatannya telah habis. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 yang mengatur tentang keanggotaan, mekanisme penunjukan, dan masa jabatan komite madrasah.

Baca Juga :  Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Pasar, Ini Empat Titik lokasi Hari Ini

Jika hasil evaluasi menunjukkan komite tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, madrasah diperbolehkan untuk meniadakan keberadaan komite tersebut.

Lebih lanjut H.Salman meminta seluruh kepala madrasah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) secara serius. Penyusunan RKAM bertujuan untuk memprioritaskan program-program yang dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), guna memaksimalkan pemanfaatan dana pemerintah dan mengurangi ketergantungan pada pungutan dari orang tua.(**)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 02:40 WIB

Soroti Syariat Islam dan Pengangguran di Aceh, PAS Minta Pemda Optimalkan Dana Otsus

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Dari Pendidikan Politik, Tu Bulqaini Minta Kader Perkuat Konsolidasi dan Kawal UUPA

Senin, 21 September 2026 - 13:15 WIB

Dikpol di Aceh Barat, Tu Bulqaini Minta Kader PAS Harus Baca dan Kawal UUPA sebagai Konstitusi Lokal

Senin, 21 September 2026 - 04:27 WIB

Daurah Siyasah PAS Aceh di Nagan Raya: Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Berakhlak

Jumat, 11 September 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Konsolidasi dan Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Rapimwil di Sabang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:36 WIB

Jalin Silaturrahmi, PAS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:19 WIB

Jelang Pergantian Kepemimpinan, Ketua Demokrat Aceh Dinilai Harus Berkapasitas dan Berwibawa

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:42 WIB

Pimpinan DPRA Minta Pemerintah Pusat Segera Realisasikan Pengembalian TKD Rp1,7 Triliun

Berita Terbaru