Sekda Dorong KPI Aceh Susun Regulasi Pengawasan Konten Media Sosial

Senin, 10 November 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, S.IP, MPA menerima Audiensi Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Aceh di ruang Rapat Sekda Banda Aceh Kamis (5/11/2025), Foto : Dok Biro Adpim Setda Aceh.

Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, S.IP, MPA menerima Audiensi Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Aceh di ruang Rapat Sekda Banda Aceh Kamis (5/11/2025), Foto : Dok Biro Adpim Setda Aceh.

BANDAPOS | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk segera menyusun peraturan terkait pengawasan penyiaran dan konten masyarakat Aceh di media sosial.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran yang memperluas peran KPI dalam mengawasi media digital.

Menurut Nasir, fenomena meningkatnya konten negatif di media sosial kini menjadi tantangan serius di Aceh karena dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan budaya masyarakat setempat.

Kawan-kawan KPI harus lebih berani dan tanggap. Tugas KPI sudah jelas mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024.

Saat ini banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh, serta syariat Islam yang berlaku di Aceh, sehingga perlu langkah nyata untuk menertibkannya, kata Sekda Aceh M Nasir dalam rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh Rabu (5/11/2025).

Nasir menegaskan, Pasal 25 Qanun Penyiaran Aceh telah mengamanatkan KPI Aceh untuk menyusun peraturan pelaksana yang memuat pedoman etika bermedia sosial serta sanksi bagi pelanggar norma tersebut.

“Qanun ini hadir untuk menjawab fenomena konten yang tidak sesuai nilai kita, seperti penggunaan bahasa kasar atau peran yang menyalahi etika. Saya harap dalam dua bulan ke depan, peraturan ini sudah bisa dirampungkan agar dapat kita bahas bersama lagi,” kata Sekda Nasir.

Nasir menambahkan, Pemerintah Aceh siap memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPI Aceh tersebut, termasuk dalam bentuk kebijakan anggaran.

“Ketika KPI sudah menunjukkan kerja nyata, tentu pemerintah akan mendukung melalui kebijakan yang produktif,” tegasnya.

Ia berharap kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan KPI dapat memperkuat upaya perlindungan generasi muda dari pengaruh konten digital yang tidak mendidik.

Ketua KPI Aceh Muhammad Reza Falevi menyambut baik arahan Sekda Aceh tersebut. Ia menjelaskan bahwa, kewenangan KPI Aceh kini tidak hanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi juga diperkuat oleh Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024, yang memberikan mandat tambahan dalam mengawasi penyiaran di media baru, termasuk internet.

“Khusus di Aceh, kita memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, kami juga berharap Pemerintah Aceh dapat segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan dari qanun ini,” harap Reza.

Selain fokus pada pengawasan konten digital, KPI Aceh juga menyiapkan sejumlah program strategis untuk tahun 2025, antara lain, KPI Aceh Award bagi lembaga penyiaran dan influencer berpendidikan, penambahan tujuh tenaga ahli di bidang penyiaran, pembentukan tim pemantau di 23 Kabupaten/Kota, penetapan Hari Radio Aceh pada 20 Desember melalui Keputusan Gubernur dan penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet untuk memperkuat mekanisme pengawasan konten.

Dengan langkah-langkah tersebut, KPI Aceh berharap dapat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Aceh serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif dan sesuai dengan karakter serta nilai-nilai masyarakat Aceh, ujar Reza.(**)

Berita Terkait

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Meneladani Habib Bugak: Dirut Bank Aceh dan Jemaah Haji Kloter 2 Ziarahi Makam Pewakaf Baitul Asyi
Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan, Sasar 50 Ketua Pemuda Gampong
Kamar Mesin KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Korban Dilarikan ke RSUDZA
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Gelar Peusijuk Serentak di Seluruh Cabang, Bank Aceh Lepas 1.624 Calon Haji 2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:13 WIB

PSSI Aceh Ancam Sanksi Tim dan Perangkat Pertandingan yang Langgar Regulasi

Senin, 1 September 2025 - 04:01 WIB

Pengprov Wadokai Karate-Do Aceh Gelar Jalan Sehat dan Latihan Bersama

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:20 WIB

PSSI Kabupaten/Kota di Aceh Diminta Gelar Liga 4 2025, Boleh Gunakan APBK dan APBA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Piala Soeratin Zona Aceh Digelar, Ini Jadwal Kick Off

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:40 WIB

Hasballah Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Wadokai Karate-Do Aceh Periode 2025–2029

Jumat, 11 Juli 2025 - 03:03 WIB

Aceh Besar Lolos ke PORA XV 2026 Usai Taklukkan Tamiang 2-1 di Babak Play-off

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:35 WIB

Singkirkan Nagan, Aceh Barat Segel Tiket PORA 2026

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:48 WIB

Waketum PB PERPANI Lantik Pengurus Perpani Aceh, Rabu Digelar Pra PORA di Venue Panahan SHB

Berita Terbaru