Data Pengelolaan Diduga Tak Jelas, SAPA Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Fauzan Adami

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Fauzan Adami

BANDAPOS | Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki pengelolaan aset wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang dinilai belum transparan kepada publik.

Desakan tersebut muncul setelah permintaan keterbukaan data pengelolaan aset wakaf yang diajukan sejumlah pihak, termasuk SAPA, hingga kini belum mendapat respons terbuka dari pengelola.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai audit administratif saja tidak cukup untuk memastikan pengelolaan aset wakaf berjalan sesuai prinsip amanah umat. Ia meminta Kejaksaan Negeri Banda Aceh turun tangan menelusuri seluruh aspek pengelolaan aset wakaf yang saat ini berada di bawah Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kejati Aceh Beri Penyuluhan Kepada Kepala Madrasah

“Aset wakaf Masjid Raya Baiturrahman merupakan amanah umat. Karena itu pengelolaannya tidak cukup hanya diaudit secara administratif, tetapi juga perlu ditelusuri secara hukum. Seluruh pemasukan dan pengeluaran harus diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fauzan, Kamis (12/3/2026).

Menurut Fauzan, penyelidikan perlu mencakup seluruh sumber pemasukan dari aset wakaf, mulai dari sewa ruko, rumah, tanah, hingga bangunan dan unit usaha lain yang berada dalam pengelolaan yayasan.

Ia menegaskan setiap penerimaan dari aset tersebut harus dipastikan dikelola sesuai nilai pasar, disetorkan secara resmi ke rekening wakaf, serta dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan umat.

Baca Juga :  Polda Aceh Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM, Tersangka Diserahkan ke JPU

Selain menelusuri pemasukan, SAPA juga meminta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan dana oleh yayasan. Pemeriksaan tersebut, kata dia, perlu mencakup biaya operasional, honorarium pengurus, perjalanan dinas, hingga berbagai program kegiatan yang dijalankan yayasan.

“Setiap pengeluaran harus diverifikasi berdasarkan bukti yang sah, tujuan yang jelas, dan manfaat nyata bagi umat,” kata Fauzan.

SAPA mencatat hingga saat ini data aset wakaf maupun laporan keuangan pengelolaannya belum dibuka secara transparan kepada publik. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat wakaf merupakan harta umat yang semestinya dikelola secara profesional, akuntabel, dan terbuka.

Baca Juga :  SAPA Minta Kejati Aceh Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM

“Data pengelolaan aset wakaf sudah berkali-kali kami minta, namun hingga kini tidak pernah diberikan, baik kepada lembaga kami maupun kepada publik. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, terlebih aset tersebut masih dikelola yayasan yang didirikan mantan imam masjid dan belum diserahkan kepada pengelolaan Masjid Raya yang baru,” ujarnya.

Ia menilai, dengan semakin besarnya perhatian publik terhadap persoalan tersebut, sudah saatnya Kejaksaan Negeri Banda Aceh turun tangan melakukan penyelidikan agar pengelolaan aset wakaf dapat dipastikan berjalan sesuai aturan dan kepentingan umat.(**)

Berita Terkait

Penyidik Polda Metro Jaya Masih Dalami Laporan terhadap Hotman Paris, MIO Indonesia Apresiasi Profesionalisme Kepolisian
Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemilik Wisma di Lambhuk Dilaporkan ke Polresta Banda Aceh
Polda Aceh Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM, Tersangka Diserahkan ke JPU
Nama Dicatut dalam Transaksi Pajak Fiktif, PT Global Bima Utama Terancam Laporan Pidana dan Perdata
Diduga Kuasai Lahan Warung Kopi, Direktur PT Wajib Usaha Mix Dilaporkan ke Polda Aceh
SAPA Minta Kejati Aceh Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM
Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Muhammad Yasir Dieksekusi ke Lapas Lambaro
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kejati Aceh Beri Penyuluhan Kepada Kepala Madrasah

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:29 WIB

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Selasa, 8 September 2026 - 15:39 WIB

Wagub Fadhlullah Ikuti Rakor Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Senin, 7 September 2026 - 05:16 WIB

Percepat Perubahan RKPA 2026, Pemprov Aceh Minta SKPA Rapikan Data Anggaran

Kamis, 3 September 2026 - 05:51 WIB

Bahas Agenda Strategis, Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sukses Transformasi Ekonomi Syariah, Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:49 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Resmi Pimpin Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIB

Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Berita Terbaru

Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026).

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

Rabu, 9 Sep 2026 - 09:29 WIB