Pemerintah Aceh Terapkan Sistem Kerja Fleksibel, ASN Bisa WFH Mulai Hari ini

Jumat, 10 April 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A.Murtala, M.Si

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A.Murtala, M.Si

BANDAPOS | Pemerintah Aceh resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem kerja berbasis kinerja.

Penerapan WFH mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja, serta Surat Edaran Gubernur Aceh mengenai transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, A. Murtala, mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja yang menekankan hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan. ASN dapat bekerja secara fleksibel antara rumah dan kantor tanpa mengurangi kualitas kinerja.

Meski demikian, unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan optimal, baik secara digital maupun tatap muka terbatas.

Untuk menjaga kinerja, Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.

“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN wajib memenuhi target dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Murtala

Pemerintah Aceh memastikan kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas administrasi. Koordinasi antarinstansi tetap dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.(**)

Berita Terkait

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026
Sukses Transformasi Ekonomi Syariah, Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026
Sekda Aceh Muhammad Nasir Resmi Pimpin Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030
Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh
Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan, Energi dan Wisata dengan UEA‎
Usai Gelombang Protes, Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa
Mualem Tegaskan Pentingnya Kebersamaan Ulama dan Pemerintah di Aceh
Buka Musrembang RKPA 2027, Gubernur Mualem Tekankan Pemerintah Pusat Bantu Aceh Secara Penuh

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:13 WIB

PSSI Aceh Ancam Sanksi Tim dan Perangkat Pertandingan yang Langgar Regulasi

Senin, 1 September 2025 - 04:01 WIB

Pengprov Wadokai Karate-Do Aceh Gelar Jalan Sehat dan Latihan Bersama

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:20 WIB

PSSI Kabupaten/Kota di Aceh Diminta Gelar Liga 4 2025, Boleh Gunakan APBK dan APBA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Piala Soeratin Zona Aceh Digelar, Ini Jadwal Kick Off

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:40 WIB

Hasballah Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Wadokai Karate-Do Aceh Periode 2025–2029

Jumat, 11 Juli 2025 - 03:03 WIB

Aceh Besar Lolos ke PORA XV 2026 Usai Taklukkan Tamiang 2-1 di Babak Play-off

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:35 WIB

Singkirkan Nagan, Aceh Barat Segel Tiket PORA 2026

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:48 WIB

Waketum PB PERPANI Lantik Pengurus Perpani Aceh, Rabu Digelar Pra PORA di Venue Panahan SHB

Berita Terbaru